News Video
10 Bandar dan Juru Tulis Judi Online di Siantar dalam Seminggu Penangkapan
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, dalam seminggu terakhir, Polres Pematangsiantar telah mengamankan 10 orang pelaku judi online.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, dalam seminggu terakhir, Polres Pematangsiantar telah mengamankan 10 orang pelaku judi online dengan status bandar dan penulis. Kesepuluh orang tersebut diamankan dalam 9 kasus yang ada di Kota Pematangsiantar.
Pernyataan Boy, disampaikannya dalam konferensi pers di halaman dalam Mapolres Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021) sore.
"Saya mempertanggungjawabkan sebagian dari tangkapan Polres Siantar sesuai analisis dan evaluasi (Anev) dengan arahan Bapak Kapolda dan Pimpinan, bahwa tidak boleh ada judi di Sumut, terkhusus Siantar," ujar Boy.
Boy mengatakan rilis penangkapan pelaku judi online adalah yang diungkap Satreskrim Polres Pematangsiantar mulai 6 Februari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.
"Ada 10 tersangka, dengan total barang bukti uang mencapai Rp 1.8 juta lebih. Para tersangka berstatus bandar dan penulis," ujar Boy.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Alj/tribun-medan.com)