Apa Itu Unrealized Loss/Penurunan Aset Investasi BPJamsostek Rp 43 Triliun? Ini Penjelasan Ekonom

Apa Itu Unrealized Loss/Penurunan Aset Investasi BPJamsostek Rp 43 Triliun? Ini Penjelasan Pengamat

Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN/INDRA
Apa Itu Unrealized Loss/Penurunan Aset Investasi BPJamsostek Rp 43 Triliun? Ini Penjelasan Ekonom. WARGA mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam untuk melakukan pengurusan kepesertaan, Kamis (26/11/2020). 

"Sementara Jiwasraya itu alokasi asetnya sebagian besar di saham-saham gorengan," ujar Roy dalam webinar Infobank, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, Jiwasraya mencatatkan 22,4 persen dari total aset ditempatkan pada saham bervaluasi rendah (undervalue) dan hanya 5 persen di saham LQ45.

Lalu 59,1 persen diinvestasikan pada reksa dana saham yang dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.

Roy mengatakan, kondisi yang dialami keduanya saat berinvestasi pun sangat berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan berinvestasi di tengah kondisi kinerja keuangan yang baik sehingga pemilihan aset dilakukan relatif ketat.

Lain halnya dengan Jiwasraya yang berinvestasi di tengah kondisi keuangan defisit sehingga terdesak untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Alhasil perusahaan pun menaruh dananya di saham-saham yang berisiko tinggi, atau istilahnya high risk high return.

"Beda konteksnya, yang satu lagi untung dan satu lagi rugi. Sehingga persyaratan investasi di BPJS Ketenagakerjaan pun relatif ketat, berbeda dengan Jiwasraya yang lebih longgar karena terdesak saat itu," jelas dia.

Terkait dengan unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Roy, hal itu terjadi dipengaruhi kondisi pasar modal yang memang cenderung mengalami penurunan sepanjang tahun lalu, seiring dengan adanya tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang akan selalu dihadapi oleh investor.

Oleh sebab itu, apa yang dialami BPJS Ketenagakerjaan dinilai hal yang wajar, mengingat investasinya pun dilakukan pada saham perusahaan yang berkinerja baik.

"Naik turunnya market dalam periode-periode terkahir harusnya hal yang wajar, karena kalau lihat dari konteks besarnya investasi hingga strategi aset alokasi, itu tercerminkan tidak ada hal-hal yang aneh. Kalau pun ada kerugiannya, unrealized loss, itu memang karena marketnya bergejolak," pungkasnya.

Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengatakan, kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika kita berbicara unrealized loss, adalah kerugian secara buku bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal," jelasnya.

Jika potensi kerugian, atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik, dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved