BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Tidak hanya itu, BNNP-Sumut juga sita bungkusan kecil yang juga berisi sabu, beserta seorang pria yang diduga sebagai kurir.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) berhasil gagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
Dari pengungkapan peredaran narkoika itu, petugas BNNP-Sumut sita 5 Kg sabu yang dikemas dengan bungkusan teh China.
Tidak hanya itu, BNNP-Sumut juga sita bungkusan kecil yang juga berisi sabu, beserta seorang pria yang diduga sebagai kurir.
Pengungkapan tersebut dikatakan Kepala BNNP-Sumut, Brigjen Atrial dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut Jalan Balaipom, Selasa (23/2/2021).
Ia mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2021 lalu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, tim Pemberantasan BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario. Sepeda motor itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujarnya.
Untuk menggagalkan pelarian pelaku, lanjut Atrial, pihaknya terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya.
"Setelah tersangka jatuh dari sepeda motornya, petugas temukan sabu yang dibawa dalam ransel berisi lima bungkus teh Cina berisi 5 kg. Lalu ada satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu," ungkapnya.
Setelah pihaknya mengamankan IRD, petugas kemudian menginterogasi dan tersangka mengakuinya.
"Jadi tersangka ini diperintahkan oleh seorang berinisial MB untuk mengambil paket dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Demi," ucap Brigjen Pol Atrial.
Tidak hanya itu, terhadap para tersangka yang diamankan, Atril juga memastikan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Viral Perjuangan Anak SD Menghidupi, Merawat, dan Membersikan Kotoran Kedua Orangtuanya yang Lumpuh |
![]() |
---|
HASIL AKHIR Atalanta vs Real Madrid, Live Score Hasil Liga Champions |
![]() |
---|
Akhirnya Tekuak Sosok Peneror Ancam Bunuh Amanda Manopo, Ibu Andin Ikatan Cinta Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|