News Video
Rapat Paripurna, DPRD Akan Ajukan Pengusulan Cory-Theo ke Gubernur Besok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, melakukan rapat paripurna terkait pengusulan calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, melakukan rapat paripurna terkait pengusulan calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih, di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, sidang paripurna ini dilakukan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumatera Utara nomor 130/289/19 Januari 2021, perihal penetapan bupati dan wakil bupati. Maka, dikatakannya dari sidang paripurna ini juga diumumkan jika pasangan Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting, merupakan bupati dan wakil bupati Karo terpilih.
"Paripurna ini sesuai surat dari Gubernur Sumatera Utara, dan keputusan dari KPU, untuk itu kita umumkan calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih," ujar Iriani.
Amatan www.tribun-medan.com, pada sidang paripurna ini pimpinan rapat juga memperkenalkan pasangan bupati dan wakil bupati Karo terpilih ke seluruh anggota DPRD dan yang hadir pada sidang tadi. Saat pasangan Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting diminta untuk berdiri, semua audiensi terlihat menyambut dengan disertai tepuk tangan.
Iriani menjelaskan, dilakukannya sidang paripurna ini untuk mengajukan nama calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan. Dirinya menyebutkan, setelah menandatangani berita acara hasil sidang paripurna, Iriani menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukannya ke Kemendagri melalui gubernur.
"Sesegera mungkin akan kita buat surat dan kita ajukan ke Kemendagri melalui gubernur. Kita rencanakan besok akan kita ajukan ke gubernur, karena memang sesuai aturannya maksimal lima hari setelah sidang paripurna harus kita ajukan," ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan aturannya jika memang pasangan calon sudah ditetapkan maka pasca paripurna, nama calon terpilih harus diusulkan ke gubernur. Dirinya mengatakan, pihak DPRD juga tidak memiliki wewenang dan tidak boleh memperlambat pengajuan keputusan ini ke gubernur.
"Kami pun enggak boleh lama menyerahkannya ke gubernur, kami juga tidak akan menunda," ucapnya.
Pada sidang paripurna ini, terlihat dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Karo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.
(cr4/tribun-medan.com)
rapat paripurna
Rapat Paripurna DPRD Karo
DPRD Karo
Cory-Theo
Bupati dan Wakil Bupati Karo Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Karo
Tulisan Damn I Love Danau Toba di Meja Juri Indonesian Idol: Mulai Kaka Slank, Judika dan Ari Lasso |
![]() |
---|
Museum and Galeri SBY- ANI di Pacitan Terinspirasi dari Presiden-presiden Amerika Serikat |
![]() |
---|
KURANG BERHATI-HATI Ambulans Bawa Jenazah Kecelakaan di Banyumas, Sang Sopir Tewas |
![]() |
---|
Detik-detik Maling Motor Kepergok Curi 2 Kendaraan, Wajah Panik hingga Lari Terbirit-birit |
![]() |
---|
Pria Berambut Gondrong Potong Rambut, Sang Kekasih Merasa Punya Pacar Baru |
![]() |
---|