KPK Beber Pemotongan Insentif Nakes hingga 70 Persen, Begini Komentar Satgas Covid19 Sumut

"Rumah Sakit Gunung Sitoli bagian laboratorium dia komplaian di internal terkait insentif. Insentif tidak diurus dengan benar," bebernya. 

HO / Tribun Medan
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar rumah sakit (RS) tak memotong insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. 

Bahkan KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit.

Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50% hingga 70%. 

"KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada nakes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menuturkan bahwa pihaknya sudah mengimbau pihak pemda untuk mengurus pencairan dana insentif. 

Ia menjelaskan untuk kasus di rumah sakit di Sumut kebanyakan insentif tersebut tidak diurus dengan benar sehingga tidak keluar dana ke tenaga kesehatan. 

"Kita sudah menyampaikan supaya itu diurus oleh kabupaten/kota dan sampai sekarang kalau di Satgas indikasi pemotongan itu tidak ada. Yang ada itu tidak diurus dengan benar sehingga tidak keluar insentifnya," tuturnya kepada tribunmedan.com, Rabu (24/2/2021).

Ia menuturkan bahwa kebanyakan kasus di Sumut bahwa pihak rumah sakit tidak mengurus prosedur pencairan insentif dengan benar sehingga tidak keluar dananya. 

"Misalkan untuk pengurusan itu ada prosedur. Ada persyaratan dan kelengkapan berkas itu tidak dilengkapi kadang-kadang jadi tidak keluar. Sehingga ketika tidak keluar, tidak ada yang bisa dibagikan," ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumut ini juga menegaskan bahwa di Sumut tidak ada indikasi pemotongan. 

"Kalau indikasi pemotongan itu tidak ada, mana berani, karena itu langsung ke rekening. Karena ke pribadi orang-orang," tuturnya. 

Terkait kasus indikasi pemotongan insentif yang terjadi di RS Pirngadi, Alwi menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan tidak bisanya dana dicairkan. 

"Kalau kasus di RS Pirngadi bukan pemotongan, tapi diurus tidaj benar mungkin. Tapi kemungkinan itu, tidak bisa dicairkan tidak bisa dibagikan," jelasnya. 

Selain RS Pirngadi, Alwi juga menjelaskan di RS Gunung Sitoli juga terjadi komplain yang sama terkait insentif. 

"Rumah Sakit Gunung Sitoli bagian laboratorium dia komplaian di internal terkait insentif. Insentif tidak diurus dengan benar," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved