Sidang Kasus 139 Kg Ganja di PN Medan, Saksi Ungkap Kalau Ganja Juga Ditanam di Tong Sampah
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menghadirkan tiga orang saksi dari petugas kepolisian BNN.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkuak fakta baru dalam sidang kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 139 Kg, dengan terdakwa Zulfikar alias Zul, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menghadirkan tiga orang saksi dari petugas kepolisian Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni Achmad Andi Rifai, Edi Suranta dan Hermawan Putut Wibowo.
Dalam kesaksiannya, Achmad Andi Rifai mengatakan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Asam Kumbang, Medan Selayang.
"Atas informasi tersebut kami diperintahkan untuk melakukan penyelidikan," jelas saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Lebih lanjut, dikatakan Saksi, sebelum menangkap terdakwa, pihak kepolisian sudah duluam menangkap Amril Tanjung dan ditemukan 5 kg ganja.
Setelah melakukan interogasi, Amril mengaku masih ada ganja yang disimpan di Gudang kapur yang terletak di daerah Asam Kumbang.
"Tapi pas kami geledah kosong majelis. Setelah beberapa waktu terdakwa kita tangkap di rumah kawannya, setelah itu kita interograsi katanya barang tersebut di gudang kapur dan kita kembali lagi ke gudang tersebut. Rupanya, ganja tersebut ditanam mereka Majelis, ada juga yang diserakkan gitu aja di tong sampah dengan dibalut plastik," tambahnya.
Saksi juga mengatakan, ganja yang di temukan di gudang kapur tersebut sebanyak 136 bungkus dengan berat 139 kilogram.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan Terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, dikatakan bahwa kasus ini bermula pada saat terdakwa bertemu Samsul (DPO).
Kemudian pada pertemuan tersebut saudara Samsul menawarkan kepada terdakwa pekerjaan untuk bisnis narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima tawaran yang diberikan oleh Samsul
"Kemudian saudara Samsul menelepon terdakwa menyampaikan bahwa mobil Avanza warna hitam yang bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes – Provinsi Aceh, terdakwa disuruh oleh Samsul untuk mempersiapkan tempat untuk menyimpan ganja tersebut, setelah terdakwa berkomunikasi dengan Samsul. Selanjutnya terdakwa menghubungi rekannya untuk membantu menurunkan ganja di sekitaran gudang kapur daerah Asam Kumbang," jelas Jaksa.
Kemudian, lanjut Jaksa, mobil menurunkan barang yang bermuatan ganja tersebut sebanyak tujuh karung dan dibuka satu persatu, setelah menerima ganja sebanyak tujuh karung tersebut kemudian Puput (DPO), Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur di gudang kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan lima boks plastik yang sudah tertanam di gudang kapur.
"Selanjutnya ganja yang telah dibuka oleh Puput (DPO), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salammudin dimasukkan ke dalam lima boks plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian saudara Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang disimpan/dikubur sebanyak 150 (seratus lima puluh) bungkus. Setelah melakukan pekerjaannya Puput (DPO) saksi Suria Agus Tami alias Dimas dan saksi Salammudin alias Udin diberikan uang oleh terdakwa," katanya.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cr21/tribun-medan.com)
HARGA Avanza, Rush dan Merek-merek Toyota Lainnya Turun Drastis hingga Rp 60 Juta sejak 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Baru Menjabat, Wali Kota Bobby Nasution Langsung Eksekusi Masalah Insentif Nakes yang Tertunda |
![]() |
---|
Pengakuan Briptu FG yang Minum Bersama Polisi Koboi Brigadir MT, Berteman karena Senior |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|