Transaksi Sabu di Belawan Rp 52 Juta, Erikson dan Rio Divonis Berbeda
Majelis hakim menilai, terdakwa Erikson terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan bukan tanaman.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa perkara sabu 98 gram, Erikson Simanjuntak alias Erik dan Rio Yolanda Marpaung, divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021).
Majelis hakim menilai, terdakwa Erikson terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erikson Simanjuntak alias Erik dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 milyar subsider tiga bulan penjara," vonis hakim.
Berbeda dengan Erikson, rekannya Rio Yolanda divonis lebih ringan darinya, yakni pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar, dan subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rio Yolanda Marpaung dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," vonis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
Hukuman kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta yang sebelumnya menuntut Rio Yoland dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Erikson sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara kedua lelaki ini bermula pada September 2020 lalu, saat saksi saksi kepolisian mendapat informasi bahwa di daerah Sicanang adanya peredaran gelap narkotika.
Atas informasi tersebut, saksi kepolisian dalam satu tim, kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemesanan sabu kepada terdakwa Erikson sebanyak 100 gram dan sepakat dengan harga Rp 52 juta.
Kemudian kata JPU, pada Selasa 22 September 2020 sekira pukul 16.00, saksi Dedek harahap (anggota Poldasu), bertemu dengan terdakwa di Belawan dan terdakwa mengajak terdakwa Rio Yolanda, menghitung uang pembelian narkotika.
"Lalu terdakwa mengajak saksi Dedek masuk ke Blok 18 untuk menjumpai Ucok mengecek sabu yang akan dijual tersebut. Setelah selesai, saksi Dedek mengajak terdakwa ke pinggir jalan untuk mengambil uang pembelian narkotika," urai JPU.
Selanjutnya, ketika terdakwa dan Rio Yolanda sedang menghitung uang pembelian sabu tersebut, seketika saksi Dedek langsung menangkap terdakwa bersama dengan Rio, sedangkan Ucok (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
"Disita sabu seberat 98,18 gram. Bahwa terdakwa mengaku sabu dibeli dari Ucok dengan harga Rp 50 juta, dan terdakwa menjualnya kepada pembeli, dengan harga Rp 52 juta dan terdakwa akan memberikan Rio yang menemani terdakwa menghitung uang pembelian sabu sebesar Rp 300.000," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|