Pemandian Jenazah Wanita

SETELAH Kejaksaan Bebaskan 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Lawan, Ajukan Prapid

Tim Kuasa Hukum Fauzi Munthe mengatakan, sangat kecewa dengan langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Efi Risa Junita (tengah) bersama tim kuasa hukum Fauzi Munthe menggelar press release untuk mengajukan praperadilan kasus pemandian jenazah, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Kuasa Hukum Fauzi Munthe mengatakan, sangat kecewa dengan langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

Apalagi, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh 4 tenaga medis pria non-muslim. 

Menurut mereka, kasus ini sangat layak disidangkan dan sudah lengkap. 

"Bahwa perkara ini telah masuk tingkat P-21A yaitu berkas telah lengkap dapat dibuktikan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU pada hari Kamis (18/2/2021) oleh penyidik Polri," ujar Efi Risa Junita, kuasa hukum di Kantor LBH Amanah Haq, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/2/2021). 

Efi Risa Junita (tengah) bersama tim kuasa hukum Fauzi Munthe menggelar press release untuk mengajukan praperadilan kasus pemandian jenazah, Kamis (25/2/2021).
Efi Risa Junita (tengah) bersama tim kuasa hukum Fauzi Munthe menggelar press release untuk mengajukan praperadilan kasus pemandian jenazah, Kamis (25/2/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Selain itu, kata dia, perkara pidana kasus pemandian jenazah sudah sempurna dan memenuhi unsur pidana. Sehingga, tidak wajar jika dihentikan.

Sebab, kata Efi, bila jaksa memandang perkara ini belum terbukti, kiranya bisa melengkapi berkas.

"Apabila pihak kejaksaan merasa perkara ini masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka seharusnya tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas (P-19) beserta petunjuk agar penyidik polri melengkapinya, bukan menghentikannya," ujar Efi.

Baca juga: Betrand Peto Dapat Perhatian dari Anak Ruben Onsu, Ngaku Sedih: Kalau Nyo Sakit Aku Sedih

Baca juga: Kisah Pilu Anak Daus Mini, Bertahun-tahun tak Melihat Ayahnya: Aku Ini Beneran Bukan Anak Papi Ya

Efi mengaku merasa aneh alasan kasus tidak memenuhi unsur seperti yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, mengingat kasus ini sempat dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Nggak cukup bukti dalam hal yang mana? Kalau saya melihat, jaksa yang menuntut ini adalah jaksa yang profesional. Dan kalaupun itu kesalahan mereka, itu internal mereka. Jangan merugikan keadilan orang lain," cetus Efi Risa.

Risa mengatakan, pada Senin 22 Februari 2021 siang, kejaksaan pernah menggelar restoratif justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020 terhadap samsk pelapor, penasihat hukum dan para tersangka.

Saat itu hadir, Kasi Pidana Umum Muhammad Chadafi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwin Nasution dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahma Hayati Sinaga.

"Saya lihat perkara perkara ini sudah sempurna. Apalagi tersangka sudah memohon maaf. Karena pengakuan permohonan maaf adalah bukti tertinggi dalam sebuah kasus," ujar Efi.

Efi meyakini, perkara ini tidak mengganggu stabilitas nasional.

Selanjutnya, ia dan tim pengacara akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pascamenerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan

"Saya tidak melihat perkara ini mengganggu stabilitas nasional. Upaya praperadilan akan kita lakukan setelah Pak Fauzi Munthe menerima surat SKP2," ujar Efi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved