Ayah dan Anak Kompak Jadi Begal Sadis di Serdangbedagai, Nekat Curi Motor Trail di Areal Perkebunan
Panjaitan membeberkan para pelaku berhasil diamankan di malam hari yang sama pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 19:30 WIB.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, SERDANGBEDAGAI - Komplotan Ayah dan anak nekat menjadi begal di lokasi Areal Perkebunanan Bandar Negeri Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Bayu, Sergai ditangkap polisi.
Kedua ayah dan anak ini melakukan aksinya pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 14:40 WIB dan berhasil memboyong satu unit sepeda motor KTM, 1 unit HP merk Vivo dan satu buah anak kunci sepeda motor Osaka.
Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan menerangkan kedua pelaku yaitu ayah berinisial UR alias Ucok (51) dan anaknya RFY alias Febri (23).
Dimana keduanya warga Dusun III Kpampung lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Penangkapan kedua pelaku yang merupakan seorang ayah dan anak yang nekat melakukan aksinya melakukan tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban AAN (25) warga Dusun VI Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai," bebernya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Panjaitan membeberkan para pelaku berhasil diamankan di malam hari yang sama pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 19:30 WIB.
Kronologi kejadian dijelaskan terjadi saat korban AAN melintas di depan kebun kelapa sawit milik Ramli yang terletak di Dusun VI Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Setiba di lokasi korban hendak turun dari sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dihampiri 2 orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor yamaha Mio dan langsung leher korban dipiting terhadap pelaku Ucok," jelasnya.
Kemudian, korban terjatuh, sehingga pelaku Ucok mengambil satu unit Hp dalam jaket korban dan meninggalkan korban dilokasi kejadian.
"Sedangkan pelaku Febri membawa sepeda motor milik korban arah Dolok Masihul," ungkapnya.
Ia menyebukan atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kotarih dan mengakui mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 Juta. Panjaitan menjelaskan penangkapan pelaku saat Tim Reskrim Polsek Kotarih hendak melakukan pengintaian seorang pengedar narkoba di Desa Ujung Negeri Hulu.
"Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalanng Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP. Kemudian tersangka Febri ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya di Mapolsek Kotarih," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Febri menerangkan bahwa saat melakukan perampokan ikut bersama sama dengan pelaku Ucok yang melakukan terhadap korban AAN.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kotarih, Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara," pungkas Panjaitan.
(vic/tribunmedan.com)