News Video
Sidang Tuntutan Korupsi 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, 2 Dewan Tak Akui Kesalahan Hukuman Makin Berat
Sidang tindak pidana korupsi yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut kini memasuki agenda tuntutan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN MEDAN/GITA
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang tindak pidana korupsi yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut kini memasuki agenda tuntutan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3/2021)
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan dari 14 anggota dewan yang didakwakan menerima uang suap atau uang ketok palu, ada dua anggota dewan yang tidak mengakui perbuatannya yakni Ramli dan Syamsul Hilal.
Akibatnya, kedua anggota dewan tersebut, dituntut dengan pidana penjara lebih berat daripada 12 anggota dewan lainnya yang mengakui perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hilal dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta, subsidar 5 bulan kurungan," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang berlangsung secara daring tersebut, JPU juga menuntut supaya Syamsul dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 477 juta lebih, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila hasil pelelangan ternyata belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya oleh jaksa dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan," kata JPU.
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karena Syamsul tidak mengakui perbuatannya sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Sama seperti Syamsul, terdakwa Ramli yang juga tidak mengakui perbuatannya sehingga dituntut pidana penjara lebih berat dari terdakwa lainnya.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata JPU Trimulyono Hendradi.
Sidang Tuntutan Korupsi
sidang korupsi
korupsi
Korupsi 14 Mantan Anggota DPRD Sumut
DPRD Sumut
Korupsi DPRD Sumut
KPK
Tersangka Korupsi DPRD Sumut
Korban Rezim Militer atau Junta Myanmar Terhadap Warga Sipil Antikudeta Terus Bertambah |
![]() |
---|
Pengrajin Tradisi, Penenun Ulos Karo di Binjai: Jalan Menyambung Hidup |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Diresmikan Bobby Nasution, Jalan di Depan Kesawan City Walk Macet Parah |
![]() |
---|
Kisruh Sengketa Lahan Makalona Berujung Sidang Konsinyasi |
![]() |
---|
130 Tersangka Street Crime Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, 6 Orang Ditembak Polisi |
![]() |
---|