Gugatan Pilkada Tapsel Ditolak Gegara Waktu Pengajuan Lewat 6 Menit, Pengacara Laporkan 9 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020 yang diajukan Paslon Roby Agusman Harahap-Muhammad Yusuf Siregar.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020 yang diajukan Paslon Roby Agusman Harahap-Muhammad Yusuf Siregar.
Keputusan ini berbuntut panjang. Tim pengacara Roby dan Yusuf melaporkan sembilan Hakim MK ke Dewan Etik MK.
Kesembilan hakim yang dilaporkan tersebut, yakni Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ranto Sibarani, kuasa hukum Roby-Yusuf Siregar, menjelaskan laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ranto menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kesembilan hakim karena menolak 354 bukti-bukti sengketa pilkada di Tapsel hanya karena alasan tenggat waktu yang tak jelas.
“Putusan MK terhadap perkara Pilkada Tapsel menolak atau tidak diterima untuk memeriksa lebih lanjut perkara nomor 22, dengan putusan yang menyatakan lewat tenggang waktu," bebernya kepada tribunmedan.com, Selasa (2/3/2021) di Kantor Hukumnya, Jalan Melati Raya, Medan Selayang.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan tersebut pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 23:30 WIB.
Namun, pihak MK mencatat permohonan tersebut dimasukkan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 00:06 WIB atau terlambat 6 menit.
"Hakim Mahkamah Konstitusi menurut kami telah keliru menghitung kalender terhadap putusan tersebut, seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi menghitung 3 hari kerja sejak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut diumumkan di laman KPU Tapsel, bukan 3 hari sejak ditempelkan di papan pengumuman, siapa yang melihat pengumuman di papan pada tengah malam?" ucap Ranto.
Gugatan Pilkada Tapsel Ditolak
Pilkada Tapsel
Pilkada Tapanuli Selatan
KPU Tapsel
Hakim MK Dilaporkan
Mahkamah Konstitusi
INILAH Tampang Lucky Matuan Eks Prajurit TNI yang Membelot ke KKB Papua dan Perangi TNI |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Revta (32), Menantu Cantik Buron 3 Tahun Curi Harta Mertua, Nginap di Apartemen Mewah |
![]() |
---|
INILAH Daftar Gaji TNI AU dari Urutan Pangkat hingga Tunjangan yang Bisa Mencapai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Bocah 10 Tahun Diikat di Tiang Listrik di Pinggir Jalan, Netizen Marah, Sang Ayah Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Fakta 2 Pemuda Jatim Bobol Uang Bantuan Covid-19 Amerika, 60 Juta Dollar Raib, Ternyata Ini Modalnya |
![]() |
---|