Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 30 Juta di Polda Sumut
Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Tribun Medan
Ketua aksi #SaveBabi, Boasa Simanjutak, saat diwawancarai awak media, Senin (10/2/2020)
(vic/tribunmedan.com)
Rekomendasi untuk Anda