Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 30 Juta di Polda Sumut

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Tribun Medan
Ketua aksi #SaveBabi, Boasa Simanjutak, saat diwawancarai awak media, Senin (10/2/2020) 

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved