Breaking News

Cerita Seleb

Begini Respons Gisel apabila Bertemu dengan Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya dengan Nobu

Pada sidang yang digelar virtual ini menghadirkan kedua tersangka penyebaran video syur berinisial MN dan PP.

Instagram/gisel_la, yukinobu_de_fretes
Kolase foto Gisel dan Nobu. (Instagram/gisel_la, yukinobu_de_fretes) 

Michael Yukinobu De Fretes absen dalam sidang dengan terdakwa penyebar video syur, pekan depan.

Diketahui jadwal sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Maret 2021.

"MYD tidak bisa hadir juga," kata Odit Megonondo, kepala administrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (4/3/2021).

Odit menuturkan Nobu ada sebuah keperluan yang tak bisa ditinggal sehingga berhalangan hadir sebagai saksi.

"Karena MYD ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ujarnya.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

* Arti Nama Nobu Jadi Pertanyaan

Sisi lain dari video syur Gisel, tak hanya Gisella Anastasia yang disorot. Kehidupan Nobu juga kini tak lepas dari sorotan.

Kini beredar video 1 menit Michael Yukinobu de Fretes, bukan Video Syur Gisel, tapi isinya berupa tanya jawab. Terungkap arti nama dari Nobu.

Terkini ada video di Youtube curi perhatian, terlihat aktivitas dan jawaban sebenarnya dari Nobu langsung.

Isi pertanyaan macam-macam, ada yang bertanya soal apakah Nobu ingin kembali ke Jepang. "pengen banget, doain ya," jawab Nobu, dikutip Banjarmasinpost.co.id, Minggu (28/02/2021) dari Youtube Michael Yukinobu de Fretes.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved