Jatuh dari Sepeda Motor, Nur Ainun Sihombing Tewas Usai Dihantam Angkot CV Parisma

Saat hendak mendahului satu unit mobil minibus bermerk Honda CRV bernomor polisi BK 339 SF, Nur Ainun kurang hati-hati

Penulis: Maurits Pardosi |
Alija / Tribun Medan
Warga mengerumuni kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Km 11-13, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Minggu (7/3/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Nur Ainun Sihombing (41) meninggal di tempat saat melakukan perjalanan dari arah Parapat ke Pematangsiantariantar, Minggu (7/4/2021) sore, tepatnya di Jalan Umum Km 11-13, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini tergeletak di tengah jalan dengan kondisi penuh luka. Sementara sepeda motor yang dikendarainya juga mengalami rusak parah.

Terkait kecelakaan ini, Kanit Laka Lantas Polres Simalungun Iptu Jonni Sinaga mengatakan Nur Ainun dalam kecelakaan ini mengendarai Honda Beat BK 3577 TBH.

"Saat hendak mendahului satu unit mobil minibus bermerk Honda CRV bernomor polisi BK 339 SF, Nur Ainun kurang hati-hati. Body samping sebelah kiri sepeda motor mengenai bagian samping belakang sebelah kanan mobil minibus Honda CRV," ujar Jonni.

Akibat benturan itu, sepeda motor Nur Ainun oleng ke sebelah kanan aspal badan jalan arah jurusannya. Tak berhenti di situ, Ainun dan sepeda motornya ditabrak angkutan umum yang melintas.

"Selanjutnya menabrak bemper depan sebelah kanan mopen Mitsubishi L300 CV. Parisma bernomor polisi BK-1517-AAP yang melaju pada jalur yang datang dari arah berlawanan. Terjadilah kecelakaan lalu lintas," katanya. 

Jonni mengatakan, setelah kejadian, Nur Ainun mengalami luka berat dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dibersihkan.

Terkait kasus ini pula, Sat Lantas telah memeriksa seluruh kendaraan yang terlibat. Seluruhnya memenuhi standard keselamatan.

Sementara, kondisi jalan selebar 6 meter, terdapat marka jalan putus – putus di tengah badan jalan.

"Pengemudi sepeda motor Honda beat BK 3577 TBH tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sepeda motor yang dikendarainya," ujar Jonni.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved