Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol
Peristiwa pilu itu berawal dari korban yang melihat ada lowongan pekerjaan di media sosial pada 15 Mei 2020.
Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.
Dalam memori bandingnya, IK menyebut bahwa korban mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain, akan tetapi orang tersebut tidak mau bertanggungjawab menikahinya.
IK juga menyebut bahwa korbanlah yang menginginkan persetubuhan tersebut.
Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.
Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.
Baca juga: Misteria Dua Orang Pria Berhelm Teror Rumah Pejabat Kejaksaan Pakai Kepala Anjing dan Pisau
Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.
Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.
Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.
Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kisah Orin Julie, Tentara Cantik Korban Rudapaksa, Trauma, Kini Angkat Senjata Sikat Para Pria Cabul
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wawancara Kerja Membawa Petaka, Gadis Muda Ini Pasrah Digauli Oknum Notaris Karena Kata-kata Ngeri, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/03/07/wawancara-kerja-membawa-petaka-gadis-muda-ini-pasrah-digauli-oknum-notaris-karena-kata-kata-ngeri?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelakakornga.jpg)