Bandar Ganja 240 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47) dituntut Hukuman Mati dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN / ist
Petugas kepolisian membakar tanaman ganja seluas 5 hektare di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bandar Ganja 240 Kg Ganja Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47) dituntut Hukuman Mati dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/ 2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata JPU Buha Reo Christian Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Dalam persidangan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Buha Reo menilai perbuatan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," kata JPU Buha Reo. 

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Buha Reo

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi mengatakan kasus berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sering melakukan transaksi Narkotika dengan sebutan Daun Ganja Kering.

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan.

"Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa," ujar JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp 600 ribu per kilogramnya.

"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas JPU Buha Reo Saragih.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved