News Video
Bentrok Penertiban Lapangan Gajah Mada Krakatau, Ahli Waris: Putusan Mahkamah Agung Dikangkangi
Satpol PP Kota Medan, bersama TNI, dan Polisi, sejumlah orang serta ahli waris lahan Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Bobby Silalahi
Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Merasa tak terima dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, bersama TNI, dan Polisi, sejumlah orang serta ahli waris lahan Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, terlibat bentrok.
Saling dorong serta lemparan batu yang mengarah ke alat berat akhirnya pun terjadi. Adapun yang ditertibkan oleh Satpol PP yaitu, pagar seng yang terpasang keliling di lapangan tersebut.
"Tanah ini tanah orang tua saya M Basri. Saya cucu ahli waris orang tua saya ahli waris Saiful Bachri. Putusan Mendagri lengkap memerintahkan kepada walikota menjalankan PK Mahkamah Agung untuk mengembalikan tanah ini dalam keadaan kosong. Bagus kami bunuh diri melihat pemerintah seperti ini," ucap Rahmat ahli waris lahan Lapangan Gajah Mada, Selasa (9/3/2021).
Sambung Rahmat, ia menilai Pemerintah Kota Medan atau pejabat tertinggi kota, tidak melihat putusan Mahkamah Agung atas lahan yang berukuran 7200 meter persegi.
"Putusan Mahkamah Agung di kangkangi pemerintah. Ada terekam terbukti autentik tolong lah ambil sikap bagaimana, tolong lah kami tolong," ucap Rahmat.
"Belakangan ini orang tua kami sidang di DPRD semua fraksi dan dewan menyimpulkan Pak Hasyim Ketua DPRD, menandatangani suruh menjalankan putusan PK ini terhadap walikota. Kembalikan kepada ahli waris dalam keadaan kosong," sambungnya.
Saat disinggung untuk menyampaikan kepada Wali Kota Medan, pria yang mengenakan baju kotak-kotak ini, ia merasa lelah dan bingung terhadap pemerintah.
"Saya bingung, apakah Kota Medan kekurangan aset. Saya pegang kuasa dari 2011 dari ahli waris terhadap saya, saya beragumentasi berdasarkan legal hukum kepemilikan saya. Cuma ini gak ada guna pemerintah. Yang mengeluarkan pemerintah, yang membasmi pemerintah. Mahkamah Agung di kangkangi ini," ujar Rahmat.
Sementara itu, Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP mendapat hadangan oleh warga sekitar dan seorang perwakilan ahli waris tanah tersebut.
"Untuk lokasi lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, terjadi pemagaran. Ini aset Pemko Medan. Hari ini kita melakukan penertiban, alhamdulillah berjalan dengan baik dan berhasil sesuai dengan rencana yang kita rencanakan," ucap Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, Selasa (9/3/2021)
"Untuk masalah kasus lahan ini, silahkan tanya dengan pemerintah Kota Medan. Bisa melalui kepala BPKAD tentang status tanah ini, kami hanya bertugas mengamankan aset Kota Medan, dibantu dengan pihak kepolisian, dan TNI," sambungnya.
Mengenai kericuhan yang terjadi, Sofyan menjelaskan semuanya bisa diatasi dengan baik, meski terdapat seorang personil Satpol PP yang terluka.
"Kita melihat ada perlawanan, namun akhirnya kita bisa melakukan tugas kita. Ada anggota yang terluka, kalau memang itu tindakan anarkisme, nanti akan kita laporkan ke polisi untuk di proses," ujar M Sofyan.
Atas kejadian penertiban ini, arus lalu lintas di sekitaran lokasi penertiban macet total.
(CR23/tribun-medan.com)
Penertiban Lapangan Gajah Mada Krakatau
Sengketa Lapangan Gajah Mada Krakatau
Lapangan Gajah Mada Krakatau
Lapangan Gajah Mada Krakatau Medan
Satpol PP Kota Medan
TNI
polisi
M Basri
Wali Kota Medan
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan
Kasatpol PP Kota Medan
PKS Konsisten Mengusung Anies Baswedan Capres 2024, Tiket untuk Maju Pilpres Terpenuhi |
![]() |
---|
Ria Ricis Banjir Kritik Usai Tanya Soal Keluarga Pada Chateez, Disebut Tak Bisa Berempati |
![]() |
---|
Kapolres Cianjur Bantah Nur Merupakan Istri Pejabat Polisi, Namun Hanya Teman Dekat |
![]() |
---|
Resmi Ditahan, Pengemudi Audi A6 Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Sempat Menepis Tidak Menabrak |
![]() |
---|
JPU Tegas Membantah Menyebut Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral |
![]() |
---|