Breaking News

CEMBURU BUTA, Suami Gorok Leher Istri yang Hamil Sampai Tewas, Marah Besar Tahu Perselingkuhannya

Seorang suami menggorok leher istrinya yang sedang hamil akibat terlalu cemburu dan marah, setelah mengetahui perselingkuhan istrinya.

Info Roadblock JPJ/POLIS | FB
Seorang suami menggorok leher istrinya yang sedang hamil, dilaporkan cemburu buta usai mengetahui perselingkuhan sang istri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami menggorok leher istrinya yang sedang hamil akibat terlalu cemburu dan marah.

Insiden tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit, Tawau, Sabah, Malaysia.

Melansir Astro Awani, Kapolsek Tawau, Asisten Komisaris Peter Umbuas, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada pukul 19.06 pada 9 Maret.

Segera setelah mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian bergegas ke lokasi sebelum memburu tersangka.

Korban yang diidentifikasi bernama Norhasnah Sahanin (20 tahun).

Menurut Peter mengatakan, dalam kejadian pukul 17.00.

Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumah pekerja buruh tani dekat Pos Pemeriksaan Kampung Tanah Merah, Kilometer 50, Jalan Tawau-Semporna.

Baca juga: Kisah Suami Setia, 10 Tahun Mencari Istrinya yang Hilang Saat Tsunami, Menyelam dan Menelusuri Laut

Baca juga: Mengenang Sosok Cornel Simanjuntak, Sang Maestro Musik Patriot Pencipta Lagu Maju Tak Gentar

Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka diketahui berusia 22 tahun telah melarikan diri dari tempat kejadian.

Namun, polisi berhasil menangkap tersangka pada pukul 12.05 pagi.

Ia diketahui bersembunyi selama tujuh jam di sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak tujuh kilometer dari lokasi kejadian.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, mereka berhasil menyita parang panjang berukuran 68 sentimeter dengan sarung parang biru dan celana panjang.

Peter menjelaskan, polisi menemukan kemungkinan motif kejadian itu karena tersangka mengetahui istrinya selingkuh.

Tersangka diduga mendesak korban untuk menceritakan tentang masalah tersebut, namun korban menolak.

Peter mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban ditemukan adanya luka memar di bagian belakang leher, diduga akibat senjata tajam.

Tersangka saat ini ditahan selama tujuh hari untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan. (sal/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved