Curi Handphone Pengunjung, Polisi Tangkap Seorang Honorer Rumah Sakit Sufina Aziz
Pasalnya, pria berusia 26 tahun, bertubuh gempal ini diduga melakukan pencurian Hp merk Oppo Reno 3, warna Putih.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - MH alias H, pria yang bekerja sebagai honorer di salah satu rumah sakit di Kota Medan ini tak berkutik diamankan petugas Polsek Medan Helvetia.
Pasalnya, pria berusia 26 tahun, bertubuh gempal ini diduga melakukan pencurian Hp merk Oppo Reno 3, warna Putih.
Aksi pelaku pencurian sendiri dilakukan MH di rumah sakit Supin Aziz pada 27 November 2020 lalu.
Pasca kejadian, korban yang bernama Dini Mahyarani membuat laporan ke polisi dengan bukti nomor lampiran LP/565/XI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Tidak butuh waktu lama, petugas Polsek yang dipimpin Ipda Theo berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone pada Rabu (10/03/2021), kemarin.
Polisi menangkap pelaku dari tempat kerjanya di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menyampaikan, pelaku merupakan warga kabupaten Batu Bara yang berdomisili di jalan Sekolah Dusun V, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Di mana, saat pelaku melakukan aksinya mengambil Handphone korban yang sedang diletakan di bangku tempat duduk yang dekat dengan korban. Yang mana korban akan melakukan Ronsen di Rumah Sakit Supin Azis, di Jalan Karya Baru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," ujarnya, Kamis (11/3/2021).
Penangkapan pelaku, lanjut Iptu Zuhatta, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Tekab Polsek Medan Helvetia.
"Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan serta menggali informasi dari berbagai sumber. Alhasil persembunyian lelaki asal Batu Bara itupun terendus oleh Kami," ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku saat ditangkap berada di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan sedang bekerja.
"Pelaku Kami tangkap pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Rumah Sakit H Adam Malik Jalan Bunga Lau kelurahan kemenangan Tani kecamatan Medan Tuntungan," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti di Polsek Medan Helvetia untuk penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum," bebernya.
Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana dan ancaman kurungan badan lima tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)