Kantongi 16 Paket Sabu, Syahrul Gunawan Ditangkap Polisi
"Pelaku berhasil kita amankan sekira pukul 11.00 WIB. Saat kita tangkap, pelaku sedang menunggu pembeli," katanya.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Personel dari Polsek Tigabinanga, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu Syahrul Gunawan, warga Perumnas Kuala, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Ipda Solo Bangun, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Rabu (10/3/2021) kemarin.
Mendapatkan informasi pelanggaran hukum ini, pihaknya lansung melakukan pengembangan.
"Benar kita ada mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan Rabu (10/3/2021) kemarin," ujar Solo, Kamis (11/3/2021).
Solo menjelaskan, setelah mengumpulkan serangkaian informasi pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Beberapa saat melakukan pencarian, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan lansung melakukan penangkapan di kawasan Sumur Bambu, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga.
"Pelaku berhasil kita amankan sekira pukul 11.00 WIB. Saat kita tangkap, pelaku sedang menunggu pembeli," katanya.
Perwira dengan lambang satu balok emas di pundaknya itu mengatakan, setelah mengamankan pelaku pihaknya lansung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak enam paket.
"Barang bukti yang kita dapat narkotika jenis sabu sebanyak enam paket seberat 0,72 gram. Sabu ini disimpan di dalam kantong celana pelaku," ucapnya.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya lansung membawa pelaku ke Polsek Tigabinanga. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya menyebutkan, nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sabusabu_20160701_204338.jpg)