Mantan Wakil Wali Kota Medan Bantah Jual Lapangan Gajah Mada Rp 3 Miliar Kepada Oknum Aparat
Ia mengatakan, uang Rp 500 juta akan diberikan kepada ahli waris, berdasar putusan MA. "Membayar Rp 500 juta kepada ahli waris," ucapnya.
Penulis: Satia |
Ramli mengatakan, bahwa pertemuan itu hanya sekedar untuk mengobrol dan bersilaturahmi.
"Kalau pertemuan dengannya hanya sekedar minum kopi saja itu, tidak ada membahas mengenai tanah itu," jelasnya.
Dirinya memperjelas, bila tanah tersebut benar milik Pemko Medan, sebaiknya dapat menunjukkan dasar hukumnya, berupa kepemilikan surat-surat.
Perihal ini dikatakannya, bukan untuk membela ahli waris, namun sekedar memastikan bahwa masyarakat juga berhak melakukan tindakan, bila tidak sesuai dengan hukum.
"Kalau memang itu tanah milik pemerintah, seharusnya bisa menunjukkan bukti kuat, yaitu kepemilikan surat tanah. Saya bukan membela ahli waris, tapi saya ngomong dengan seadanya," ujarnya.
Beberapa hari lalu, pemko Medan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang dianggap tidak berhak didirikan di lapangan tersebut. Akan tetapi, ahli waris langsung menghadangnya, dan kericuhan tak terelakkan.
Mendengar kericuhan ini, Ramli juga meminta untuk dilakukannya pengecekan terhadap surat tanah, antara ahli waris dan Pemko Medan. Di mana, surat dapat dinyatakan sah, bila merujuk terhadap tahun penerbitannya.
(Wen/Tribun-Medan.com)