Gaji Diturunkan hingga Sejuta, Puluhan Buruh Demo PT Erakarya Jatayu Mas (EJM) di Medan
Bambang Wahyudiyono menyebutkan bahwa terdapat pengurangan gaji sejak awal tahun 2020 lalu hingga 1 juta rupiah.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan pekerja PT Erakarya Jatayu Mas (EJM) melakukan aksi terkait upah Gaji yang turun semenjak pandemi di depan pabi Jalan Amal Luhur No.129, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (12/3/2021).
Pantauan tribunmedan.com di lokasi tampak puluhan warga yang mengenakan kemeja perusahaan berdemo dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan pabrik.
Para security kantor sebanyak 7 orang juga diturunkan pihak pabrik untuk mengawasi aksi tersebut. Tampak 5 orang perwakilan pabrik yang berorasi telah masuk untuk beraudensi dengan pihak Manajamen di dalam pabrik.
"Berikan kami sesuai UMK Kota Medan saat ini", "Awas Ada Maling Keadilan" dan "Loyalitas tanpa batas kenapa kami diperas" tulis para massa aksi di spanduknya.
Koordinator Aksi, Bambang Wahyudiyono menyebutkan bahwa terdapat pengurangan gaji sejak awal tahun 2020 lalu hingga 1 juta rupiah.
"Jam kerja kami seharusny adari Hari Senin sampai Sabtu, ini Sabtu kami nggak dimasukkan tanpa digaji, jadi upah kami tidak mencukupi. Gaji kami dari Rp 3,3 juta sekarang jadi 2,4 juta sejak awal tahun 2020 sejak corona," bebernya saat diwawancarai.
Ia menyebutkan bahwa alasan dari pihak pabrik dikarenakan bangkrut namun hal tersebut bagi para karyawan tidak masuk akal.
"Katanya bangkrut, bangkrut apa sekarang barang masuk, truk masuk, pabrik minyak jalan, aset banyak. Kami ada 80 orang karyawan yang menolak ini, totalnya ada 140-an karyawan," beber Bambang.
Ia menyebutkan para karyawan keberatan terhadap perilaku dan tindakan PT Erakarya Jatayu Mas kepada pekerja yang merasa tertindas hak-hak kami sebagai pekerja di perusahaan.
"Bahwa kami selaku pekerja di perusahaan ini menuntut hak-hak kami selaku BHT (Buruh Harian Tetap) Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 89 Ayat (3) UU No 13 Tahun 2003. Berdasarkan peraturan daerah yang mengatur besaran UMK berdasarkan PerGub untuk Kabupaten/kota di Kota Medan Rp 3.329.867. Sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat 1 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum," tegasnya.
Terakhir, Bambang menyebutkan bahwa pihaknya meminta agar pihak pabrik memenuhi tuntutan para karyawan. "Harapan kita supaya tuntutan kami dipenuhi," pungkasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi HRD PT Erakarya Jatayu Mas, Jonam menyebutkan bahwa pihaknya masih beraudensi dengan lima perwakilan dari para buruh.
"Masih konsultasi sama perwakilan yang lima orang," bebernya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan berikan statement pasca beraudensi. "Mungkin, nanti kita kabari," cetusnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/puluhan-pekerja-pt-erakarya-jatayu-mas.jpg)