Pemilik Bangunan Eks Portibi Diberi Waktu Dua Minggu Untuk Mengurus Izin

Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun,  permohonan tersebut ditolak DPMPTSP.

Rechtin / Tribun Medan
Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution bersama Kasatpol PP Kota Medan Sofyan saat menyaksikan penertiban bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) pasca penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Pemko Medan beberapa waktu lalu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan yang menangani masalah perizinan mengaku belum ada pemilik bangunan maupun orang utusannya yang datang untuk mengurus izin.

“Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan eks Kantor Koran Portibi,” kata Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan, dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Ester Lase, Jumat (12/3/2021).

Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun,  permohonan tersebut ditolak DPMPTSP.

Sebab, ungkap Jhon, berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) bahwa surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal Nomor 28/2016 tentang Bangunan-Bangunan Pada Kawasan Di Kota Lama atau Cagar Budaya.

“Kenapa ditolak? Karena dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Jhon lagi, pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November. “Permohonan peninjauan ini kembali kita tolak tanggal 3 Februari 2021. Artinya, sudah dua kali ditolak karena pemilik bangunan kita nilai telah melakukan cukup fatal. Kecuali jika pemilik bangunan membangun sesuai kaidah-kaidah yang tercantum di Perwal No.28/2016,” ungkapnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui OPD terkait telah menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali DPKPPR menyurati DPMPTSP perihal izin bangunan 5 unit ruko berlantai tiga tersebut.

Selanjutnya, 13 November 2020, berdasarkan surat dari DPKPPR, DPMPTSP menolak permohonan tersebut sesuai Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-Bangunan Pada Kawasan Di Kota Lama atau Cagar Budaya karena menurut gambar mengubah tampilan bangunan pada 13 November 2020. 

Lalu, 18 November 2020, pemilik mengajukan permohonan peninjauan. Namun, kembali dilakukan penolakan pada 3 Februari.

Selanjutnya, Satpol PP Kota Medan melayangkan surat dua kali kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi dan pembongkaran bangunan dengan Nomor. 640/736 tanggal 10 Februari 2021 dan Nomor 640/1309 tanggal 3 Maret 2021.

Kemudian, 4 Maret 2021, Pemko Medan melakukan pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Sebelumnya  Bobby Nasution ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Promperperda di Gedung DPRD Medan menegaskan, Pemko Medan memberikan batas waktu dua Minggu kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan bentuk semula bangunan dan mengurus SIMB.

“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula. Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelasnya.

Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran. “Bangunan akan dihancur ratakan!” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved