Nyabu di Kawasan Wisata Bukit Lawang, Tiga Pria Ini Dicokok Polisi
Tak berhenti disitu, petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu rakitan dan pemantik api rakitan untuk membakar sabu-sabu.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tiga orang pria kedapatan oleh pihak Polsek Bahorok sedang mengonsumsi sabusabu dengan alat isap rakitan.
Ketiganya terciduk di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Ketiganya, Dian Jonarta Pinem (40) wiraswasta warga Dusun I Sei Musam Kendit Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Budi Utama (35) wiraswasta warga Binjai Km 12, Desa Muliorejo Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan Sandinait Bangun (40) wiraswasta, Gang Gereja Dsun Gotong Royong, Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
"Ketiganya diamankan di kamar penginapan Logos Inn Dusun VII, Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Dari mereka ditemukan barang bukti sabusabu beserta alat isapnya," kata Kapolsek Bahorok, AKP Pamilu Hutagaol, Minggu (14/3/2021).
Barang bukti sebungkus plastik klip transparan yang berisikan empat plastik klip yang diduga berisikan jenis sabu-sabu dengan brutto 0,82 Gram. Lalu alat isap (Bong), dua pemantik api.
Kanit Reskrim Polsek Bahorok, Ipda Edi Suranta Sitepu pihaknya melakukan penindakan kepada pengunjung Logos Inn saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bahorok.
Dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kamar Penginapan Logos sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat yang di informasikan, dan tidak beberapa lama kemudian pelapor dan saksi-saksi langsung mendatangi penginapan Logos Bukit Lawang di lantai 2," katanya.
Setelah menyiapkan timnya, polisi mengetuk pintu kamar penginapan Logos. Setelah pintu dibuka terlihat tiga orang laki-laki yang dicurigai sedang mengonsumsi sabu.
Melihat kedatangan petugas, secara spontan pelaku Budi Utama langsung membuang sebungkusan plastik sabu di lantai kamar mandi. Namun upayanya mengaburkan barang bukti ketahuan.
Tak berhenti disitu, petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu rakitan dan pemantik api rakitan untuk membakar sabu-sabu.
"Pelaku mengakui bahwa benar barang bukti benar miliknya yang dibeli dari Iwan (nama samaran) Rp 350 ribu. Mereka akan menghabisi sabu secara bersama di dalam kamar penginapan," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses lanjut. Setelah berkas lengkap, mereka akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-orang-pria-kedapatan-oleh-pihak-polsek-bahorok.jpg)