Breaking News

Pakai Uang Palsu Beli Sabun Cuci, 2 Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Dua warga diamankan polisi usai membeli barang di toko sembako menggunakan uang palsu. 

HO / Tribun Medan
Dua warga diamankan polisi usai membeli barang di toko sembako Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dengan menggunakan uang palsu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga diamankan polisi usai membeli barang di toko sembako Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dengan menggunakan uang palsu

Kedua pelaku tersebut EP alias Eko (25) warga Batang Pane II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta dan UHW alias Ucok Beko (32) warga Lingkungan Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Perikesit, menjelaskan terjadi pada Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB, dimana Reskrim Polres Labuhanbatu mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan satu orang pelaku memiliki uang palsu.

Dimana uang tersebut hendak digunakan membeli barang di warung sembako yaitu sebatang sabun cuci, satu buah Rol merek Nariko, satu buah pulpen merek standarr AE7 dan dua buah mata pisau kecil merek Blades.

Parikesit menjelaskan mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi dan setelah benar ditemukan Eko Purnomo ALIAS Eko dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 17 lembar atau sebesar Rp. 850.000. 

"Kemudian pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung bersama dengan satu orang temannya bernama Ucok Hendri Wijaya als Ucok Beko di rumah ucok beko dengan menggunakan 1 mesin printer merek epson," ungkapnya, Minggu (14/3/2021).

Setelah polisi mengamankan pelaku Eko kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. 

"Namun tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tanganya dan mengakibatkan tangan polisi Briptu Doni Indra Harepa mengalami terkilir dan bengkak di sebelah kanan," bebernya.

Melihat hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan oleh tersangka maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. 

Kemudian tim membawa tersangka ke RSUD Rantau Prapat guna perobatan. 

Selanjutnya, Parikesit menjelaskan polisi langsung menuju rumah Ucok di rumahnya Lingkungan Kampung Banjar II, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu selatan dan langsung mengamankan tersangka.

"Dari tangan pelaku ditemukan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp. 150.000. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk diproses selanjutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 224 dan 245 KUHP dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(vic/tribunmedan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved