Baru Bebas, Pria Ini Kembali Disidang Karena Buat Postingan Soal Nasi Bungkus Cebong Kampret

Dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang perkara ITE dengan terdakwa Ahmad Faisal Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021) Sore. 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum lama menghirup udara segar, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kini kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya pada tahun 2018, pria 43 tahun ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik pejabat PDAM Tritanadi Medan.

Kini Warga Jalan Bajak Kecamatan Medan Amplas ini, kembali diadili dalam perkara yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Ali Azrizal.

Dalam Sidang yang digelar secara virtual itu, JPU Nelson Victor dalam dakwaannya mengatakan perkara Ahmad bermula pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa membuat postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya.

"Dalam postingan tersebut berupa caption "Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek," ujar JPU Nelson Victor di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Lanjut dikatakan JPU Nelson, dimana di dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan 1 buah foto seseorang berbadan gemuk, dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus.

Dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik.

"Kemudian sengaja melakukan pengeditan, dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut, sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut," kata JPU Nelson.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya, dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.

"Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum," urai JPU.

Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada Ali Azrizal, karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal.

"Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal tersebut yang mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh terdakwa Ahmad Faisal tersebut merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa," beber JPU Nelson.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946 Subs pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi.

Sebelumnya pada tahun 2018, pria 43 tahun ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik pejabat PDAM Tritanadi Medan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved