Otak Pembunuh yang Bekerja Sama dengan Oknum TNI Bebas Berkeliaran, Polisi: Tanya Jaksa Saja
Otak pembunuh yang bekerja sama dengan oknum TNI dibebaskan hakim dengan berbagai alasan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.com,MEDAN-Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, otak pelaku pembunuhan terhadap pengusaha jual beli mobil Jefri Wijaya alias Asiong saat ini bebas berkeliaran.
Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ditangguhkan penahanannya oleh hakim ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara.
Adapun alasan hakim tidak memenjarakan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango lantaran ada surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online
Namun, hakim kala itu menyebut terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango sakit.
Meski beralasan sakit, hakim Oyong malah mengaku lupa apa sakit terdakwa.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dimintai komentarnya soal kasus ini tak banyak memberikan keterangan.
"Tanya jaksa saja. Karena berkasnya sudah di JPU dan sudah P21," kata Nainggolan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja belum dapat memberikan komentar.
Terkait kasus ini, oknum TNI Koptu S yang terlibat membunuh Jefri Wijaya alias Asiong justru diproses hukum.
Berbeda dengan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.
Dengan berbekal alasan sakit, otak pelaku pembunuhan sadis ini dibebaskan hakim.
Tidak ada keterangan lebih lanjut bagaimana hakim bisa mengawasi terdakwa yang mungkin saja bisa melarikan diri.
Baca juga: Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga
Hakim cuma berpegangan pada alasan sakit yang disampaikan penasehat hukum.
Dan hakim juga diketahui belum memanggil dokter yang menyatakan terdakwa sakit.
Bahkan, hakim Oyong mengaku lupa apa sakit yang diidap terdakwa.