Update Covid19 Sumut 16 Maret 2021

Stok Vaksin Covid-19 di Sumut Menipis, Kadis Kesehatan Sumut Minta Masyarakat tak Perlu Khawatir

Vaksin yang ada saat ini masih mencukupi bagi para calon penerima baik dari kalangan lanjut usia maupun pelayan publik.

TRIBUN MEDAN / HO
Dua orang petugas kesehatan menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac dari atas ambulans dengan dikawal seorang polisi berseragam lengkap di di Kota Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan ketersedian Vaksin Sinovac yang mulai menipis saat ini.

Vaksin yang ada saat ini masih mencukupi bagi para calon penerima baik dari kalangan lanjut usia maupun pelayan publik.

"Ya betul (stok) vaksin kita mulai sedikit. Dan jumlahnya pun sudah sesuai dengan nama-nama calon penerima vaksin. Tapi tenang, segera akan dikirimkan lagi ke Sumut," kata Alwi, Selasa (16/3/2021). 

Sumut terakhir kali menerima vaksin covid-19 tiba pada 24 Februari 2021 lalu. Ada sebanyak 23.772 vial Vaksin Sinovac dikirim PT Bio Farma melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Berbeda dengan kemasan sebelumnya, di dalam satu vial vaksin yang dikirim itu sama dengan 10 dosis. Sehingga total vaksin yang diterima saat itu sebanyak 237.720 vial.

Dan saat ini vaksin-vaksin tersebut telah didistribusikan ke 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Menurut Alwi, pihaknya juga telah kembali mengajukan permintaan vaksin covid-19 ke Kementerian Kesehatan untuk vaksinasi tahap II.

"Penyuntikan vaksin juga masih berjalan di kabupaten/kota. Artinya dari jumlah kuota vaksin yang diberikan ke kita, juga kita distribusikan ke 33 daerah yang ada. Sehingga wajar bila sekarang ini jumlahnya sudah berkurang. Namun telah kita ajukan permintaan agar dapat segera dikirim lagi untuk tahap II ini," jelasnya.

Alwi pun mengungkapkan bahwa vaksin covid-19 juga memiliki batas waktu pemakaian atau kadaluarsa. Apabila telah melewati batas waktu pemakaian, tidak boleh lagi disuntikkan ke tubuh manusia.

"Walaupun secara medis sebenarnya jika masih lewat satu hari, masih dapat dipergunakan. Tapi tetap saja, secara aturan itu tidak diperbolehkan mengingat sudah lewat batas pemakaian," tegasnya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved