Ramadan 2021
Apakah Suntik Vaksin Bikin Batal Puasa? Berikut Ini Penjelasan dari Fatwa MUI
Dan kemungkinan besar vaksinasi akan tetap berlanjut meski ramadhan 2021. Lalu apakah puasa akan batal jika divaksin?
TRIBUN-MEDAN.com - Apakah puasa batal jika divaksin Covid-19?
Saat ini pemerintah gencar melakukan vaksinasi di sejumlah daerah.
Dan kemungkinan besar vaksinasi akan tetap berlanjut meski Ramadan 2021.
Lalu apakah puasa akan batal jika divaksin?
Baca juga: Kapan Puasa 1 Ramadan 1442 H? Ini Penjelasannya Lengkap Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Puasa
Dikutip dari Tribunnews.com ( grup Tribunmedan.com), Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
BACA JUGA: Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Cara dan Batas Waktu Qadha Puasa
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/personil-satpol-pp-di-suntik-vaksin-covid-19.jpg)