Ramadan 2021

Apakah Suntik Vaksin Bikin Batal Puasa? Berikut Ini Penjelasan dari Fatwa MUI

Dan kemungkinan besar vaksinasi akan tetap berlanjut meski ramadhan 2021. Lalu apakah puasa akan batal jika divaksin?

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Personil Satpol PP di suntik vaksin Covid-19 - Apakah Suntik Vaksin Bikin Batal Puasa? Berikut Ini Penjelasan dari Fatwa MUI 

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah puasa batal jika divaksin Covid-19?

Saat ini pemerintah gencar melakukan vaksinasi di sejumlah daerah.

Dan kemungkinan besar vaksinasi akan tetap berlanjut meski Ramadan 2021.

Lalu apakah puasa akan batal jika divaksin?

Baca juga: Kapan Puasa 1 Ramadan 1442 H? Ini Penjelasannya Lengkap Keutamaan dan Keistimewaan Bulan Puasa

Dikutip dari Tribunnews.com ( grup Tribunmedan.com), Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Setiap berita, foto, video, grafis dan publikasi yang telah dimuat Harian Tribun Medan, online Tribun-Medan.com serta media sosial lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Tribun Medan - bagian Tribun Network adalah produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Setiap berita, foto, video, grafis dan publikasi yang telah dimuat Harian Tribun Medan, online Tribun-Medan.com serta media sosial lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Tribun Medan - bagian Tribun Network adalah produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (TRIBUN MEDAN/RINALDI)

BACA JUGA: Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Cara dan Batas Waktu Qadha Puasa

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved