Guru Rudapaksa Anak Kandung

Ayah Biadab yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya di Medan Diancam 15 Tahun Penjara

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Akhyar / Tribun Medan
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan,  NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). 

Sedangkan, korban KBS menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali. 

"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandungnya beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," katanya.

Dalam hal ini, Kompol Yasir menyampaikan kasus ini membuat kami miris dan pelaku juga berprofesi sebagai tenaga pendidik komputer di salah satu SMK di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, Kompol Yasir juga menghimbau masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kejahatan. 

"Seperti yang kita lihat hari ini, harusnya orang tua, harus bisa jadi perlindungan anak-anak. Tetapi hari ini orang tua kandungnya sendiri, menjadi ancaman bagi anak-anak," pungkasnya.

(cr22/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved