Guru Rudapaksa Anak Kandung
Ayah Biadab yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya di Medan Diancam 15 Tahun Penjara
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sedangkan, korban KBS menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali.
"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandungnya beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," katanya.
Dalam hal ini, Kompol Yasir menyampaikan kasus ini membuat kami miris dan pelaku juga berprofesi sebagai tenaga pendidik komputer di salah satu SMK di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, Kompol Yasir juga menghimbau masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kejahatan.
"Seperti yang kita lihat hari ini, harusnya orang tua, harus bisa jadi perlindungan anak-anak. Tetapi hari ini orang tua kandungnya sendiri, menjadi ancaman bagi anak-anak," pungkasnya.
(cr22/tribun-medan.com)