Pembunuhan Dua Gadis Muda di Medan, Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Aipda Roni Saputra
Polda Sumut masih melengkapi berkas Aipda Roni Syahputra yang melakukan pembunuhan tehadap dua wanita muda, Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut masih melengkapi berkas Aipda Roni Saputra yang melakukan pembunuhan tehadap dua wanita muda, bernama Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Nainggolan mengatakan, saat ini tim sedang melengkapi berkas yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Melengkapi berkas berkas utk di ajukan ke JPU," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, warga Kota Medan dibuat gempar dengan penemuan dua mayat dalam sehari.
Jenazah wanita pertama adalah Riska Fitria, yang ditemukan di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Selama ini, Riska bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas di Polres Pelabuhan Belawan.
Sedangkan satunya lagi merupakan remaja 13 tahun bernama Aprilia Cinta.
Jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Tersangka oknum polisi tersebut, kata MP Nainggolan, dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pelaku menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan cara dicekik.
Sakit hati menjadi alasan pelaku nekat melakukan aksi kejinya itu kepada kedua korban.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya di Bawah Umur Sekaligus, Diancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Kenalan di Tempat Gym Akhirnya Selingkuh, Pelesiran hingga ke Luar Negeri, Kini Terjerat Kasus Zina
MP Nainggolan mengatakan, pembunuhan bermula dari cekcok mulut antara Rizka dan Aipda Roni di ruang tahanan Polres Labuhan Belawan.
Riska merupakan pegawai harian lepas (PHL) alias honorer.
"Cekcoknya, awalnya dia (Rizka) mau ngasih titipan kepada tahanan yang di sel di dalam. Tapi dia datangnya sudah lewat jam batas bertamu. Datang pelaku ini (Aipda Roni) bilang tidak bisa lagi," ujar Nainggolan.