Satreskrim Polres Siantar Tembak Dua Pemuda Perampok Nenek Tua di Becak

Satreskrim Polres Pematangsiantar mengambil langkah tegas dengan menembak dua pelaku perampokan tas seorang wanita lanjut usia bernama Bunga Sibuea.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Personel Reskrim Polres Pematangsiantar mengapit dua pelaku perampokan di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satreskrim Polres Pematangsiantar mengambil langkah tegas dengan menembak dua pelaku perampokan tas seorang wanita lanjut usia bernama Bunga Pola Sibuea (61).

Perampokan ini terjadi di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (15/3/2021) sore

Korban dirampok saat hendak pulang ke rumahnya dengan menumpang sebuah becak bermotor.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Satuan Reskrim yang dipimpin AKP Edi Sukamto telah menembak dua pelaku perampokan.

Keduanya diketahui merupakan residivis.

"Pelaku adalah Kevin Dolarosi (22) warga Jalan Rakuta Sembiring dan Togu Hermanto Simatupang (20) warga , Jalam Pendeta Wismar Saragih, Pematangsiantar," ujar Rusdi Ahya pada Rabu (17/3/2021) sore.

Baca juga: Hilang dalam Tsunami Aceh, ternyata Anggota Brimob Abrip Asep Ditemukan di RSJ Banda Aceh

Baca juga: Kenalan di Tempat Gym Akhirnya Selingkuh, Pelesiran hingga ke Luar Negeri, Kini Terjerat Kasus Zina

Penangkapan kedua pelaku dilakukan polisi dengan membentuk tim khusus lantaran dianggap meresahkan masyarakat.

Tim menyelidiki kasus ini dengan mencari tahu kendaraan yang dipakai para pelaku melalui rekaman CCTV.

Sepeda motor yang dipakai kedua pelaku terekam di CCTV berada di seputaran TKP.

Berangkat dari sini Tim Jahtanras Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang warga bernama Justinus Nainggolan dari kediamannya.

"Dari hasil interogasi, Justinus Nainggolan menerangkan sepeda motornya pada saat kejadian dipinjam oleh kedua pelaku," kata Rusdi.

Tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya mengamankan Kevin Dolarosi Simanjuntak dan Togu Hermanto Simatupang, Rabu (17/3/2021).

(_)
(_) (T R I B U N M E D A N/RINALDI)

Keduanya mengakui perbuatannya saat diperiksa. Namun melawan saat diminta menunjukkan di mana barang bukti yang dirampas.

"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dan terjadi pergumulan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan pengobatan," ujar Rusdi.

Diketahui dalam kasus ini, korban mengalami kerugian akibat sebuah tas berisi handphone Vivo, 3 mayam kalung emas, 2 mayam liontin emas, 1 mayam anting dan uang kontan sebanyak Rp 3 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 19,5 juta.

(Alija/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved