SIDANG RIZIEQ SHIHAB

SIDANG RIZIEQ SHIHAB: Berkeras Tolak Sidang Virtual, JPU Hadirkan Rizieq Shihab secara Paksa

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai masanusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim yang menolak duduk di kursi terdakwa.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SIDANG RIZIEQ SHIHAB: Berkeras Tolak Sidang Virtual, JPU Hadirkan Rizieq Shihab secara Paksa. Neno Warisman saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang Rizieq Shihab digelar, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - SIDANG RIZIEQ SHIHAB: Berkeras Tolak Sidang Virtual, JPU Hadirkan Rizieq Shihab secara Paksa

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).

Sidang masih beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Area luar PN Jakarta Timur sekira pukul 09.20 WIB nampak sudah dipadati oleh masyarakat yang hendak melihat persidangan Rizieq Shihab.

Tapi mereka tertahan lantaran aparat kepolisian tidak membuka pintu pagar.

Di lokasi juga terlihat aktivis Neno Warisman.

Ia menyayangkan aparat kepolisian yang tak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam pengadilan.

Menurutnya pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar bahwa telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.

"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar. Dan ini mencederai sebenernya atas demokrasi yang harusnya kita jaga," ucap Neno di lokasi.

Sebelumnya anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.

"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an ya," kata Zainudin.

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi.

Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.

Dia menolak jika sidang dilanjutkan secara online.

Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.

Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim.

Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.

"Kami mohon tambahan waktku majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.

"Baik, silakan," ujar hakim seperti dilansir kompas.com.

Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera.

Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.

Tak beberapa lama kemudian, sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya.

Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.

Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai masanusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim yang menolak duduk di kursi terdakwa.

"Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Rizieq pun masih menyuarakan protesnya.

Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.

Rizieq pun sempat membandingkan pelaksanaan sidangnya dengan sejumlah terdakwa kasus korupsi.

“Kemarin seminggu yang lalu, kita sama tahu para koruptor Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang. Kenapa saya tidak bisa?” ucap Rizieq seperti dikutip dari kompas.com.

“Maaf ya Habib, itu beda. Habib ini banyak simpatisannya. Ketika hadir di sini banyak kerumunan itu. Itulah perbedaannya Habib dengan yang lain,” jawab Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Suparman pun menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses persidangan Rizieq.

Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan keadaan adanya potensi kerumunan apabila Rizieq dihadirkan secara langsung.

Suparman pun meminta Rizieq untuk duduk dan tenang dalam mengikuti proses persidangan.

Rizieq pun mengaku siap untuk membantu majelis hakim apabila alasannya tidak dihadirkan secara langsung karena potensi kerumunan massa. 

“Tidak bisa Habib. Mohon maaf. Mohon maaf tidak bisa, ada perintah Undang-Undang yang harus kita penuhi. Itu tidak bisa Habib. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini,” ucap Suparman. Adapun dalam sidang perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim pada hari agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Adapun dalam sidang pada hari agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Rizieq Tak Bisa Masuk Pengadilan, Neno Warisman: Ini Mencederai Demokrasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved