Siswi SMP tak Menyangka, Video TikTok Berujung Digoyang Pak Guru Mesum, Pulang-pulang Nangis Mengadu
Ruang koperasi yang harusnya dijadikan tempat transaksi jual beli, ternyata dijadikan sebagai ruangan olah pernafasan adegan dewasa.
TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara Video TikTok Siswi SMA harus menerima kenyataan pahit setelah dipaksa pemuas syahwat Pak Guru Mesum di ruang koperasi.
Sebut saja Siswi SMA itu Bunga, ia tak menyangka pak guru yang seharus mengajarkan hal baik, ternyata merenggut kesucian dan masa depannya.
Ruang koperasi yang harusnya dijadikan tempat transaksi jual beli, ternyata dijadikan sebagai ruangan olah pernafasan adegan dewasa.
Bunga (nama samaran), seorang Siswi SMA di Sumenep, Madura, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Pak Guru Mesum.
Di ruang koperasi, Siswi SMA itu dipaksa melayani nafsu gurunya dengan mengancam, jika tidak mau, maka video TikToknya akan disebar.
Tak hanya itu, oknum guru berinisial M tersebut juga mengancam tidak akan meluluskan Siswi SMA itu.
Sontak saja, ancaman oknum guru M membuat Bunga tak kuasa dan merasa tertekan.
Dia pun mendapatkan pelecehan seksual yang tak pantas dari seorang pendidik, apalagi gurunya sendiri.
Sepulang dari sekolah, Bunga langsung menangis setibanya di rumah.
Ibunya pun menanyakan apa yang telah dialami anaknya.
Bunga pun menceritakan kejadian dugaan perilaku tak senonoh yang dilakukan Pak Guru Mesum.
Ibunya yang tak terima, kemudian melaporkan perbuatan oknum guru M ke kepolisian setempat.
Kronologi
Berikut kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami Siswi SMA di Sumenep, Madura.
Oknum guru SMA M diduga tega melancarkan aksi nafsunya kepada sang siswi di sebuah ruang koperasi milik sekolah pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
TribunMadura.com (grup Tribunmedan.com) mengkonfirmasi seorang tokoh masyarakat di kawasan Kecamatan Batuputih berinisial S tentang kebenaran kejadian tersebut.
Ia menceritakan, korban pulang sekolah dengan suara isak tangis.
"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya.
Korban mengaku diperlakukan oleh gurunya," ungkapnya.
Dari penuturan anaknya ini, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.
Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah.
Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Dari itulah akhirnya, korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.
Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam bukti laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Waktu itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video TikTok yang dibuat korban.
Sang guru mengancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut.
Kemudian, korban langsung diperlakukan tak senonoh oleh M.
Setelah itu, korban keluar dari ruang koperasi sekolah dan kembali masuk kelas.
Dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan laporan tersebut.
"Akan masuk pada tahap gelar perkara," katanya.
Siswi SMA Wik Wik Bareng Bapak Kandung
Anda tidak akan menyangka apa yang dialami siswi SMA berinisial J ini, ia menjadi pelampiasan nafsu (istri bathin) ayahnya sendiri yang bejat selama setahun lebih.
Tak sekali dua kali Siswi SMA ini harus menahan tindihan ayah kandungnya, tapi sudah tidak terhitung kalinya sejak tahun 2019 hingga Maret 2021 lalu atau setahun lebih.
Rabahan dan elusan tangan ayah kandungnya itu pada tubuhnya tidaklah menjadi kenikmatan bagi Siswi SMA itu, tapi menjadi sebuah kepedihan dan penderitaan yang seolah tiada akhirnya.
Apalagi, ayahnya itu selalu menyerang psikisnya untuk bisa menikmati tubuh anak kandungnya itu, sehingga apa yang seharusnya belum dirasakan oleh Siswi SMA itu harus dialaminya berulang kali.
Mungkin kenikmatan bagi ayahnya, namun itu sebuah tekanan bathin bagi siswi SMA itu, hingga akhirnya ia sudah tak tahan atas apa yang dialaminya itu, dan iapun curhat kepada teman PKL nya.
Setelah curhat kepada teman PKL nya itu, Siswi SMA itu merasa masih ada beban di bathinnya, hingga iapun menceritakan penderitaan bathin dan fisik yang dialaminya.
Ibunya syok mendengar cerita anak gadisnya yang siswi SMA itu hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi.
Djamaludin (52) nama suaminya yang telah tega menjadi anaknya sebagai istri bathin selama setahun itu.
Djamaludin pun ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli anak gadisnnya sendiri berisinial J yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Pengakuan Djamaludin
Ketika diinterogasi di kantor polisi, Djamaludin (52) mengaku tidak memaksa J(16) saat dia mencabuli putri kandungnya itu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, korban selalu dibuat merasa bersalah supaya pasrah dan mau melayani birahi Djamaludin.
"Korban diancam, dicari-cari kesalahannya.
Misalkan korban pulang terlambat, dimarahin, misalkan abis kumpul bersama teman-temannya.
Sampai korban merasa dibuat bersalah," kata Andry, Jumat (12/3/2021).
Meski Djamaludin tak melakukan kekerasan fisik kepada putri kandungnya J (16), tapi ia menyerang psikis anak keduanya itu.
Selain mencari-cari kesalahan, Djamaludin juga mengancam akam menceraikan istrinya alias ibu kandung korban.
Hal itu ia lakukan apabila J menolak melayani nafsu bejatnya.
"Lebih menyerang psikisnya. Banyak lah pengancamannya," kata Andry.
"Misalnya dia mengancam akan menceraikan ibunya (korban) lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," sambung dia.
Sejak 2019 hingga Sabtu (6/3/2021) lalu, Djamaludin tega melakukan pencabulan berkali-kali saat dirinya hanya berdua di rumah bersama korban.
Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.
Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.
Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.
Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.
Siswi SMA Itu Curhat
Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku.
Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Berhenti Hanya Ketika Korban Datang Bulan
Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.
Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.