Terbukti Korupsi Pengadaan TPA Sampah, Mantan Kadis DKP Karo Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo, Candra Tarigan divonis 2 tahun
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tahun Anggaran 2016 di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo, Candra Tarigan divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam amar putusan, yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simatmata, Candra disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tidak hanya pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum Candra dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan, juga menetapkan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Candra Tarigan, berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditaha, Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim.
Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa apakah terima atau banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Akbar Pramadhana, yang menuntut Candra dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
Baca juga: Tim Densus 88 Sempat Disangka Begal saat Amankan Terduga Teroris di Namorambe
Baca juga: TERNYATA Ada 6 Terduga Teroris Ditangkap di Medan, 2 Orang di Tanjungbalai, Ini Kata Kabid Humas
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara korupsi itu bermula saat berawal pada Tahun 2015 saat Saksi Kuning Br Brahmana dan Saksi Elly Sevtini Br Ginting mendapatkan kabar bahwa Pemerintahan Kabupaten Karo memerlukan sebidang tanah untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.
Selanjutnya mereka mendatangi Terdakwa yang merupakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo dengan tujuan untuk memastikan informasi mengenai pemerintah daerah Kabupaten Karo, yang memerlukan sebidang tanah untuk dijadikan TPA sampah.
"Selanjutnya oleh Terdakwa dijelaskan syarat-syarat lahan yang dibutuhkan diantaranya lokasi yang berbukit, tidak ada sumber mata air, luas tanah yang dibutuhkan 5 hektar dan lainnya," kata JPU.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Saksi Elly Sevtini Br Ginting menemui Saksi Peristiwa Sembiring dan menanyakan lahan tanah yang pernah ditawarkan kepadanya, milik saksi Teridah Ginting seharga Rp 120 juta yang terletak di Desa Dokan Kecamatan Merek seluas sekitar ±7 hektar.
"Bahwa perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Karo Nomor : 130/302/Pemum/Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, dalam Pasal 3, yang berbunyi Instansi yang memerlukan tanah membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah," kata JPU
Bahwa perbuatan Terdakwa, kata JPU, telah memperkaya Saksi Ingan Sinik Ginting sebesar Rp 1.437.454.479, dan pihak KJPP Doli Siregar dan Rekan sebesar Rp 43.654.546, dan Terdakwa sendiri sebesar Rp 100 juta.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.437.454.479, untuk kegiatan pembelian tanah, dan Rp 43.654.546, untuk kegiatan jasa Konsultan KJPP, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 April 2020.
(cr21/tribun-medan.com)
Korupsi Pengadaan TPA Sampah
Candra Tarigan
Candra Tarigan Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Medan
Pemkab Karo
TERUNGKAP Wasiat Mama Lauren Sebelum Meninggal Dunia, Pernah Ramalkan Presiden Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
Puluhan Orangtua Demo Kepsek Cabul di Medan, Minta Pendeta Benyamin Sitepu Dikebiri |
![]() |
---|
Dikeroyok Puluhan Pengacara, Hotman Paris Bahas Banci: Sendiri Melawan Puluhan, Kasusnya Tenar |
![]() |
---|
INILAH Tampang Lucky Matuan Eks Prajurit TNI yang Membelot ke KKB Papua dan Perangi TNI |
![]() |
---|
Suami Ajak Istri Rujuk dengan Selingkuhan dan Hidup Bareng, Mulanya Diiyakan, Namun Berakhir Tragis |
![]() |
---|