CHINA Geger, Wanita 27 Tahun Peras 9 Pejabat China (Termasuk Atasannya), Modusnya Pura pura Hamil

Xu Yan terlibat pertualangan asmara terlarang dengan sembilan pria berbeda yang sudah berkeluarga selama lima tahun antara Maret 2014 dan April 2019.

Editor: Tariden Turnip
facebook
CHINA Geger, Wanita 27 Tahun Peras 9 Pejabat China (Termasuk Atasannya), Modusnya Pura pura Hamil . Polisi Pembantu Xu Yan pemeras 9 pejabat China 

TRIBUN-MEDAN.COM - CHINA Geger, Wanita 27 Tahun Peras 9 Pejabat China (Termasuk Atasannya), Modusnya Pura pura Hamil

Wanita 27 tahun mendadak viral di China setelah terbukti menipu dan memeras sembilan pejabat dan petinggi Partai Komunis China hingga meraup keuntungan 3.7 juta yuan atau Rp 8.1 miliar.

Xu Yan, polisi pembantu (auxiliary police) di Haizhou Branch of the Lianyungang Public Security Bureau, divonis bersalah Pengadilan Lianyungang Guannan County pada 29 Desember 2020.

Xu Yan menjalani penjara 13 tahun penjara dan denda 5 juta yuan atau Rp 11 miliar. 

Vonis tersebut juga mengungkap daftar korban, termasuk setidaknya 9 pejabat Partai Komunis China, yang menjabat Wakil Direktur Biro Keamanan Umum, Direktur Kantor Polisi, Wakil Dekan Pusat kesehatan dan kepala sekolah SD di Lianyungang, Jiangsu China.

Meski sudah divonis akhir 2020, namun kasus ini baru viral sejak 10 Maret 2021 hingga diliput media besar seperti South China Morning Post (SCMP) yang berbasis di Hong Kong.

Netizen mempertanyakan sumber uang yang digunakan pejabat tersebut untuk membayar Xu Yan.

Seorang pengguna Weibo, (Twitter China), bertanya: "Para 'korban' tampaknya kaya, 3.7 juta. Saya tidak mengerti kenapa pejabat di kota sekecil itu punya begitu banyak uang? "

Mayoritas netizen China menuntut pejabat yang terlibat kasus Xu Yan juga dihukum.

Xu Yan terlibat pertualangan asmara terlarang dengan sembilan pria berbeda yang sudah berkeluarga selama lima tahun antara Maret 2014 dan April 2019.

Layar tangkap vonis Xu Yan viral di medsos Weibo
Layar tangkap vonis Xu Yan viral di medsos Weibo (facebook)

Xu Yan bahkan menjalin asmara dengan atasannya Direktur Kantor Polisi.

Setelah putus, Xu Yan memeras mereka dengan berpura-pura hamil, menuntut kompensasi emosional, atau mengancam untuk mengungkap perselingkuhan.

Xu Yan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun kerabat Xu Yan mengklaim bahwa pengadilan banding tidak akan mengizinkan keluarga menyewa pengacara keluarga untuk memberikan pembelaan bagi terdakwa.

Di media sosial Weibo, paman Xu Yan mengatakan pengadilan tinggi di kota Lianyungang, tempat sidang kedua akan diadakan, tidak akan mengizinkan keluarga menunjuk pengacara untuk Xu Yan.

Dia yakin pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan tidak dapat memberikan pembelaan yang dibutuhkan Xu Yan, mengingat kasus tersebut melibatkan tujuh pejabat publik dan petinggi Partai Komunis China.

Selain itu pengadilan telah berusaha untuk menyembunyikan kasus Xu Yan dengan menghapusnya dari daftar publikasi online.

Meskipun telah dihapus, tangkapan layar putusan telah beredar luas di media sosial China dan pengadilan telah mengakui bahwa foto-foto tersebut asli.

“Kami tidak ingin para pengacara (yang ditunjuk pengadilan) ini dikirim untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami ingin pengacara kami campur tangan… Kami tidak menerima keputusan itu. Apakah ini benar-benar pemerasan? ” tulis pamannya dalam sebuah postingan.

“Fakta yang dikonfirmasi dalam sidang pertama, kejadian paling awal terjadi pada 2014, ketika dia berusia 19 tahun, dan para pejabat itu berusia 40-an dan 50-an dan mempunyai kedudukan tinggi.

“Mereka tidak sebanding dalam hal usia, pengalaman hidup, dan status sosial. Tidak jelas apakah mereka telah memaksa atau mengancam XuYan [ melakukan hubungan terlarang], "katanya.

“Seperti yang dikatakan ayahnya beberapa hari yang lalu, pegawai publiklah yang melakukan kesalahan. Kami tidak bisa menyalahkan semuanya pada dia," tambahnya.

Pemerintah setempat untuk wilayah Guanyun mengatakan tujuh pejabat publik yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum pada akhir 2019 karena melanggar hukum dan kode disiplin.

Namun tidak dijelaskan siapa saja pejabat yang dihukum dan apa hukumannya.(scmp)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved