Inilah Proses Pembuatan Vaksin Mengandung Enzim Tripsin Babi, Alasan Diperbolehkan MUI
Penggunaan enzim tripsin babi juga bukan hal yang baru dalam pembuatan vaksin.Selain vaksin AstraZeneca, vaksin Polio juga menggunakan kandungan
T R IBUN-MEDAN.com - Penggunaan enzim tripsin babi juga bukan hal yang baru dalam pembuatan vaksin
Selain vaksin AstraZeneca, vaksin Polio juga menggunakan kandungan yang sama.
Penting diketahui, meski mengandung enzim tripsin babi pada hasil akhirnya atau vaksin jadi enzim tersebut tidak ada.
Baca juga: 1 Orang Hilang, 3 WNI Korban Penculikan Kelompok Abu Sayyaf Berhasil Diselamatkan
Sehingga jangan salah mengira, pembuatan vaksin sangatlah kompleks, bukan sekadar mencampur semua bahan menjadi satu.
Dikutip dari laman IDAI, dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi harus dibersihkan atau dihilangkan.
Alasannya agar tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.
• CERITA BARU Jessica Iskandar dengan Yukinobu Berduaan Foto Bagian Punggung, Pengakuan Gisel
Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.
Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.
Kemudian dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.
Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung enzim babi.
• Makin Panas, Amerika Tantang Kim Jong Un Perang, Menhan AS: Malam Ini Pun Kami Berani
Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin babi baik secara langsung maupun tidak.
Untuk itu masyarakat diharapkan tidak ragu divaksinasi, karena, dalam proses pembuatannya dilakukan transformasi menyeluruh dan berulang kali disterilkan sehingga vaksin bersih dan baik untuk digunakan.
"Termasuk untuk kita umat muslim di Indonesia," ujar
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021).
Ia menerangkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.
"Vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh WHO dan Badan POM adalah aman dan efektif dalam mencegah fatalitas atau kematian karena Covid-19," terang dia.
Diketahui, MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.
• Postingan Artis Laudya Cynthia Bella, Mantan Suami Engku Emran Menikahi Noor Nabila
Tak Ragu
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berharap, umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca disebut MUI hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi.
Meski mengandung bahan yang haram, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan berdasarkan kajian fikih yang dilakukan MUI dan pihak terkait.
"Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021)
Ia mengatakan dalam kondisi kebutuhan mendesak, MUI memperbolehkan penggunaannya dengan pertimbangan bahaya dan resiko jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, karena keterbatasan vaksin yang tersedia.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.
• Postingan Artis Laudya Cynthia Bella, Mantan Suami Engku Emran Menikahi Noor Nabila
• CERITA BARU Jessica Iskandar dengan Yukinobu Berduaan Foto Bagian Punggung, Pengakuan Gisel
TRIBUNNEWS.com/ Rina Ayu

Inilah Proses Pembuatan Vaksin Mengandung Enzim Tripsin Babi, Alasan Diperbolehkan MUI