Update Covid19 Sumut 22 Maret 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Medan Kota Tutup 16 Tempat Keramaian
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, mengatakan, ada 16 lokasi keramaian yang ditertibkan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang melanda wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan, Polsek Medan Kota bersama petugas gabungan TNI dan kecamatan Medan Kota menggiatkan penertiban tempat keramaian.
Penertiban tempat keramaian berlangsung di wilayah hukum Polsek Medan Kota, pada Senin (22/3/2021) dinihari.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, mengatakan, ada 16 lokasi keramaian yang ditertibkan.
"Ada sebanyak 16 titik tempat keramaian yang kita tertibkan, seperti tempat hiburan, keramaian dan warung makanan. Ini dilakukan sehubungan dengan penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata dan kuliner," ujarnya.
Masih dikatakannya, kegiatan ini dilakukan secara humanis sesuai instruksi Gubernur Sumut.
"Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara humanis. Kita juga menginformasikan tentang surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188/54/II/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Corona Covid-19," jelasnya.
Adapun tempat keramaian yang ditertibkan petugas gabungan adalah yang beroperasi di seputaran Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun.
Beberapa warkop seperti Warkop Hafiz, Warkop Amel, Warkop Faisal Sabena, Warmindo, Warkop Misbah, Warkop 99, Warkop Iwan, Warkop Nazar, Warkop Udin, Warkop Alam Jaya 09.
Kemudian, Warkop Misi, Warkop Ramah Tamah, Family Karaoke Master Peace., D'Hops The Baristo, Warkop sekitar Jalan Juanda dan warkop sekitar belakang kampus ITM.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-polsek-medan-kota-melakukan-razia.jpg)