AKHIRNYA Wanita Bertato yang Hina Polisi di Medan Dijadikan Tersangka

Saat melakukan kegiatan sosialisasi wabah pandemi Covid-19, KS kemudian membuat video yang mengata-ngatai Polisi, dengan ucapan tidak sopan. 

Tayang:
Penulis: Satia |
Istimewa
Seorang wanita bertato di dada menghina polisi, ia marah karena sedang makan ada razia Covid-19 dan disuruh untuk meninggalkan lokasi. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Polsek Medan Kota telah menetapkan seorang wanita berinisial KS sebagai tersangka yang menghina Kepolisian Republik Indonesia. 

Di mana, dalam video yang sempat viral, KS sedang duduk di warung kopi (Warkop) Multatuli, dan aparat gabungan melakukan razia protokol kesehatan. 

Saat melakukan kegiatan sosialisasi wabah pandemi Covid-19, KS kemudian membuat video yang mengata-ngatai Polisi, dengan ucapan tidak sopan. 

"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Marvel, Selasa (23/3/2021). 

Ia mengatakan, KS dikenakan Pasal 27 ayt 3 Undang-undang ITE, dilapis dengan pasal 207 KHUP. Akan tetapi, KS, kata Marvel tidak ditahan, melainkan wajib lapor dalam kasus ini.

Karena, ancaman hukuman yang diberikan kepada KS di bawah lima tahun kurungan penjara. 

"Tersangka tidak ditahan, kan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif saat diamankan, dikenakan wajib lapor sementara proses penyidikan berlanjut," ujar Marvel. 

Kemudian, Marvel mengatakan, rekan-rekan KS yang ada di dalam video tersebut hanya dijadikan sebagai saksi, untuk melengkapi keterangan. 

Sebelumnya, video berdurasi semenit lebih menayangkan seorang wanita menghina polisi, saat sedang melakukan razia prokes di Warkop Multatuli, Kota Medan. 

Dalam video, wanita itu terlihat kesal hingga menghina polisi. Dirinya kesal, lantaran pada saat duduk di warkop, tiba-tiba datang petugas melakukan razia. "Makan dirazia, memang B.... polisi ini," kata wanita itu dalam video.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved