Bobby Nasution Melunak Terkait Bangunan Eks Portibi, Akan Bantu Pemilik Urus Izin dan Desain
Pemilik bangunan tersebut juga telah meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat membantu mereka dalam mengurus perizinan.
TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan pemilik bangunan eks Harian Portibi telah mengurus perizinan bangunannya.
Hal ini disampaikan Bobby saat ditanya usai menghadiri Paripurna penyampaian hasil reses DPRD Medan tahun 2021 di sekretariat DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (23/3/2021).
"Kalau untuk bangunan Eks Harian Portibi ini hari sudah masuk perizinannya. Saya sampaikan kemarin, mereka harus mengurus izin, dengan catatan kita beri kemudahan kepada mereka," ujar Bobby.
Dikatakannya, pemilik bangunan juga telah meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat membantu mereka dalam mengurus perizinan.
"Pemilik bangunannya itu sekarang meminta kita Pemko itu juga membantu mereka," tuturnya.
Alasan pemilik bangunan meminta Pemerintah Kota Medan untuk membantu dalam hal pengurusan izin, karena sulitnya membangun gedung tersebut ke bentuk semulanya.
"Karena desain yang lama itu mereka enggak bisa lagi bangun sembarang-sembarang kan, harus ada patokannya. Bagaimana membangun seperti Heritage kemarin," katanya.
Bobby mengatakan, untuk memastikan agar bangunan eks Harian Portibi tetap memiliki bentuk aslinya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Warisan Sumatra dalam hal pembangunan.
"Ini lagi kita bimbing. Kemarin juga kita sudah komunikasi sama Badan Warisan Sumatera bagaimana bentuk-bentuk bangunan heritagenya. Intinya sudah masuk izinnya, sedang kita proses," pungkasnya.
Sebelumnya Bobby Nasution ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Promperperda di Gedung DPRD Medan pada Senin (8/3/2021) lalu menegaskan, Pemko Medan memberikan batas waktu dua Minggu kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan bentuk semula bangunan dan mengurus SIMB.
“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula. Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelasnya.
Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata wali kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran.
“Bangunan akan dihancur ratakan,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)