Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline

Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19

Editor: Tariden Turnip
pn jakarta timur/dok
Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline. Kolase Hakim Suparman Nyompa dan Habib Rizieq Shihab 

Kembali ke sidang Rizieq. Dalam sidang ini, Suparman Nyompa didampingi dua hakim. Mereka adalah M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Lantas, siapa Suparman Nyompa? Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.

Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".

Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Petamburan, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab untuk Sidang Offline, Dalam Sidang, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya di Luar PN Jaktim Tertib dan Terapkan Prokes

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved