Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline

Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19

Editor: Tariden Turnip
pn jakarta timur/dok
Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline. Kolase Hakim Suparman Nyompa dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan  terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.

Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.

Sebelumnya Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Imbauan ini disampaikan Rizieq saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (23/3/2021).

Awalnya, Rizieq kembali mengajukan agar sidang bisa digelar secara offline atau tatap muka sehingga ia bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.

Ia lalu menyampaikan imbauan kepada para pendukungnya yang datang ke PN Jaktim agar menjaga ketertiban.

"Melalui sidang ini karena disaksikan oleh jutaan umat Islam se-Indonesia, khususnya para pendukung saya.

Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana. Saya imbau kepada mereka untuk tertib, disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Rizieq.

Rizieq mengingatkan pendukungnya, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang.

"Jadi saya mohon serta serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di sebelah sana saya imbau untuk menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin menjaga arus lalu lintas, jangan mengganggu siapa pun, banyak berzikir," ujar Rizieq.

"Supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang dengan khidmat," tutur dia.

Padahal dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19/03/2020), Suparman Nyompa menolak permintaan Rizieq Shibab agar menjalani sidang offline.  

Habib Rizieq Shihab menyinggung soal proses persidangan kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.

"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama-sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang. kenapa saya tidak bisa?" kata Habib Rizieq Shihab yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.

Habib Rizieq Shihab menyampaikan protes dalam sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021
Habib Rizieq Shihab menyampaikan protes dalam sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021 (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Selain itu, dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2021) lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.

Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka dan dipaksa hadir secara virtual.

"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," jelas dia.

“Maaf ya Habib, itu beda. Habib ini banyak simpatisannya. Ketika hadir di sini banyak kerumunan itu. Itulah perbedaannya Habib dengan yang lain,” ujar Suparman Nyompa.

Suparman Nyompa pun menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses persidangan Rizieq.

Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan keadaan adanya potensi kerumunan apabila Rizieq dihadirkan secara langsung.

Suparman Nyompa pun meminta Rizieq untuk duduk dan tenang dalam mengikuti proses persidangan.

Rizieq pun mengaku siap untuk membantu majelis hakim apabila alasannya tidak dihadirkan secara langsung karena potensi kerumunan massa.

Akan tetapi, majelis hakim tetap tidak dapat memenuhi permintaan Rizieq.

“Tidak bisa Habib. Mohon maaf. Mohon maaf tidak bisa, ada perintah Undang-Undang yang harus kita penuhi. Itu tidak bisa Habib. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini,” ucap Suparman Nyompa.

Suparman Nyompa menekankan bahwa terdakwa diberikan persidangan yang terhormat dari negara.

"Ini adalah persidangan, Habib, persidangan negara. Persidangan negara, bukan persidangan pemerintah," ujar Suparman seperti dikutip dari kompas.com.

"Coba lihat di belakang saya itu tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Itu adalah gambar Burung Garuda, menandakan ini adalah sidang yang terhormat untuk Habib ini," sambungnya.

Suparman kemudian meminta Rizieq untuk mematuhi persidangan tersebut.

"Makanya Habib, saya minta (persidangan) ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," ujar Suparman Nyompa.

Sosok Suparman Nyompa

Lalu siapa sosok hakim yang memimpin jalannya persidangan ini?

Dia adalah Suparman Nyompa, SH. MH, asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Suparman Nyompa pada 2012 mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dia memberi nama pesantrennya Al Hadi Al Islami. Pesantren yang didirikannya itu gratis.

Suparman Nyompa mendirikan pesantren ini untuk mewujudkan ahlak. Cita-cita lama yang kini dicapainya.

Kembali ke sidang Rizieq. Dalam sidang ini, Suparman Nyompa didampingi dua hakim. Mereka adalah M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Lantas, siapa Suparman Nyompa? Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.

Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".

Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Petamburan, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab untuk Sidang Offline, Dalam Sidang, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya di Luar PN Jaktim Tertib dan Terapkan Prokes

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved