Pemko Medan Tolak Pengajuan Izin Bangunan Eks Portibi, Masih Tak Sesuai Aturan
Pemko Medan menolak pengajuan izin yang disampaikan pemilik bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Medan Barat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menolak pengajuan izin yang disampaikan pemilik bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Pasalnya, izin yang diajukan masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artinya, pemilik tidak ada niat untuk mengembalikan bentuk bangunan seperti aslinya.
Berdasarkan pengakuan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan Jhon Ester Lase mengaku, utusan pemilik bangunan telah mendatangi DPMPTSP, Jumat (19/3/2021) lalu.
Dikatakannya, utusan pemilik bangunan kembali mengajukan berkas permohonan pengajuan izin untuk kedua kalinya.
“Berkas permohonan pengajuan izin sudah masuk, Jumat lalu dan tadi kita telah rapat dengan OPD terkait termasuk di dalamnya tim ahli bangunan dan cagar budaya. Setelah berkas yang diajukan diperiksa, ternyata masih belum lengkap dan pemohon belum mengikuti aturan-aturan yang berlaku di kawasan heritage (cagar budaya),” kata Lase saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Untuk itu, kata Lase, DPMPTSP akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan permohonan sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan tim ahli cagar budaya, sehingga pemohon nantinya melengkapi gambar sesuai gambar asli bangunan.
“Besok surat akan kita kirim kepada pemohon,” jelasnya.
Lase berharap agar pemohon dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga berkas pengajuan izin dapat diproses.
“Sudah dua kali penolakan kita lakukan, sebab pemohon masih saja mengajukan gambar rencana tekhnis bangunan yang tidak sesuai. Seharusnya, gambar rencana tekhnis bangunan yang diajukan penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli,” terangnya.
Selain DPMPTSP, Lase juga menambahkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan tersebut.
Diungkapkan Lase, pasca pemenertiban yang dilakukan Pemko Medan, bangunan eks Harian Portibi dalam status stanvas sehingga tidak boleh dilakukan pengerjaan apapun.
“Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan ex Kantor Koran Portibi tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB),” pungkasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menegaskan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita terus melakukan pengawasan atas bangunan eks Harian Portibi yang saat ini dalam status stanvas,” kata Sofyan.
(cr14/tribun-medan.com)