News Video

USU Eksekusi Rumah Dinas, Keturunan Prof TMH Tobing Pendiri FE USU Diusir

Pihak kampus Universitas Sumatera Utara melakukan pengosongan rumah dinas yang diketahui sebelumnya dihuni oleh Prof TMH Tobing.

USU Eksekusi Rumah Dinas, Keturunan Prof TMH Tobing Pendiri FE USU Diusir

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pihak kampus Universitas Sumatera Utara melakukan pengosongan rumah dinas yang diketahui sebelumnya dihuni oleh Prof TMH Tobing yang terletak di Jalan Universitas, Nomer 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan, Rabu (24/3/2021).

Informasi yang dihimpun, rumah tersebut saat ini ditempati oleh Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari almarhum Prof TMH Tobing.

Prof TMH Tobing merupakan salah seorang guru besar pendiri Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara (USU).

Proses eksekusi ini dilakukan oleh pihak USU dengan mengosongkan rumah tersebut. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan di luar rumah.

Sementara itu, tampak Hisar Tobing duduk di kursi roda, dan pasrah atas pengosongan rumah yang sebelumnya ia tempati.

"Udah enggak bisa kami cegah bang. Mereka tetap maksa masuk dan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang kami punya," kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum Ranto Sibarani, Rabu (24/3/2021)

Pengosongan ini sendiri menurut Ranto Sibarani seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.

"Mereka kan butuh biaya untuk pindah rumah. Mohon lah jangan dieksekusi sepihak seperti mengusir yang tidak manusia begitu. Nah karena itu kita gugat, mohon agar ada ganti rugi dari pihak USU. Namun tempo hari, dari USU tidak bersedia, itulah poin gugatan kita," ucap Ranto.

"Ini masih proses di pengadilan, masih belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," sambungnya.

Lanjut Ranto, ia berharap pihak USU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan melakukan pengosongan rumah ini secara sepihak.

"Seharusnya semua orang menghormati proses hukum. Eksekusi itu wewenang dari pengadilan. Jangan di proses secara sepihak begini," ujar Ranto.

Sementara itu, Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi, menjelaskan, ia menjalankan surat tugas dari rektor USU.

"Pada dasarnya kami menjalankan surat tugas dari pak rektor untuk mengosongkan rumah ini," ucap Suhardi.

Sebelumnya, pengacara sudah bermohon akan mengosongkan rumah dinas sampai dengan Desember 2020.

"Sudah kita kasih waktu. Disela-sela itu dia melakukan gugatan di pengadilan. Namun pada perinsipnya kami menjalankan surat tugas dari rektor," ujar Suhardi.

Saat disinggung apa ini tindakan yang melanggar hukum, Suhardi menjelaskan sudaj berkoordinasi lah tim hukum pihak USU.

"Kita sudah izin ke tim hukum untuk mengosongkan, makanya kita jalankan. Enggak tau kalau ini lagi banding. Perintah pak rektor kosongkan, dan tutup dengan pagar," ujar Suhardi.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved