News Video

Listrik Diputus Karena Tak Bayar Denda Rp 7 Juta, Warga Ini Laporkan PLN UP3 Lubukpakam Ke BPSK

Namun petugas tidak berkenan. Kemudian Ilham menandatangani 3 surat yang diberikan petugas. Kemudian meteran diambil dan listrik disambung ke tiang

Listrik Diputus Karena Tak Bayar Denda Rp 7 Juta, Warga Ini Laporkan PLN UP3 Lubukpakam Ke BPSK

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga laporkan PLN UP3 Lubukpakam atas pemutusan listrik sepihak ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan di Jalan Sei Galang No.26, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sidang hari ini karena 10 Maret 2021 pihak PLN ke rumah untuk memutuskan listrik sepihak. Alasannya karena tidak bayar denda Rp 7 juta," kata Ilham selaku pelapor kepada Tribun Medan, Kamis (25/3/2021).

Dia menjelaskan saat itu pihak PLN diterima oleh ibunya yang beralamat di Jalan Padi Raya Gang Mira no 1 desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Terkait denda Rp 7 juta, diungkapkan berawal dari kejadian 10 Januari 2020. Saat itu petugas datang ke rumah ibunya, 3 orang berseragam PLN dan satu dari kepolisian.

"Keempat orang itu datang untuk memeriksa listrik. Waktu dibuka pintu dibilang ada sambungan sebelum meteran. Jadi gimana itu? Itu pelanggaran," ujar Ilham.

Kemudian Ilham menjawab kepada petugas kalau tidak mengetahui soal sambungan listrik tersebut. Ia bahkan menyarankan petugas untuk mematikan meteran di sekeliling rumah kemudian periksa keseluruhan.

Namun petugas tidak berkenan. Kemudian Ilham menandatangani 3 surat yang diberikan petugas. Kemudian meteran diambil dan listrik disambung ke tiang langsung.

"Kemudian saat aku ke kantor PLN 13 Januari 2020 dikasih denda Rp 7 juta sekian. Baru kubilang loh ini denda apa? Alasan karena ada sambungan itu. Aku minta bukti. Mereka tidak mau," sebutnya.

Karena tidak terima diperlakukan demikian, Ilham pun melapor ke BPSK 15 Januari 2021.

"Itulah kronologisnya. Makanya saya heran kok tiba tiba diputus sepihak. Padahal aku bayar listrik tiap bulan tanpa meteran sampai menunggu panggilan sidang BPSK," sebutnya.

Hasil sidang hari ini, pihak majelis menawarkan solusi bagaimana agar seluruh pihak bermediasi terlebih dahulu. Kemudian sidang selanjutnya adalah jawaban dari pelaku usaha atas tuntutan, dijadwalkan 1 April 2021.

Sementara itu, Manager Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Lubukpakam Posma Julyarto Sihombing mengatakan dalam sidang hari ini belum mendapatkan jelas isi tuntutan pelapor.

"Tuntutan pak Ilham belum jelas, masih kabur karena tidak sinkron dengan pelaporannya. Saya pun belum baca. Kalau sudah jelas apa hasilnya baru kita pelajari lagi. Jadi kita tunggu dulu hasil klarifikasi dari BPSK dan akan ditindaklanjuti sesuai SOP kita," kata Posma.

(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved