Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM, Dinas Koperasi Siap Fasilitasi Pelaku Usaha Kecil
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan akan segera menyampaikan informasi kepada kelompok binaan UMKM instansi tersebut.

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar baik datang dari Kementerian Koperasi dan UKM. Tahun ini kementerian tersebut membidik tiga juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan akan segera menyampaikan informasi kepada kelompok binaan UMKM instansi tersebut.
"Kita akan share informasi ini ke kelompok binaan UMKM kita. Jika butuh surat keterangan akan kita buat," ujar Resnata, Kabid Dinas Koperasi UMKM Medan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Ekonomi Berbasis Syariah, Kepemilikan Sertifikat Halal Beri Dampak Positif bagi Konsumen
Terkait program sertifikasi halal tersebut, dikatakannya, agar para pelaku UMKM dapat berkembang sehingga akses pasar lebih mudah bahkan bisa masuk ke rantai pasok.
Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal bagi UMKM cukup sulit dan mahal. Sehingga melalui program sertifikat halal tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis akan mempermudah para pelaku UMKM.
Melalui kebijakan ini, sebut Resnata, untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak ada batasan atau hal khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Yang berlaku adalah, siapa yang cepat melakukan pengurusan maka dia yang akan mendapatkan.
"Sebenarnya, tidak ada pengalokasian karena sama dengan bantuan, paling cepat dia yang dapat jangan sampai terlambat karena ini seluruh Indonesia," ujarnya.
Diakuinya, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM.
"Diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili yang jelas, mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI, berkriteria usaha mikro seperti memiliki modal usaha kurang lebih Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), memiliki paling sedikit satu jenis produk,” katanya.
Ditambahkannya, persyaratan lainnya adalah memiliki pasar yang kontinu selama satu tahun, memiliki website atau media sosial, mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku, menyertakan nama produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, daftar produk dan bahan digunakan, proses pengolahan produk, pernyataan pelaku UMI, memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan PPH (Proses Produk Halal).
Penjelasan Tim Media Ustaz Abdul Somad saat Jutaan Followers Facebook UAS Hilang, Ulah Siapa? |
![]() |
---|
KETIKA Sri Mulyani Ungkap Bobroknya Pemerintahan Soeharto Selama 32 Tahun, Banyak Aset Negara Hilang |
![]() |
---|
Tiongkok Makin Menggila, Diam-diam Indonesia Kirim Kapal Selam dan Perang ke Natuna Adang China |
![]() |
---|
Padahal Sudah Bersuami, Bisa-bisanya Istri Ini Selingkuh dengan Wanita, Kenal Lewat Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Iran Kembali Ancam Musnahkan Israel, Balasan Israel: Kami yang Duluan, Ungkap Kekuatan Iron Dome |
![]() |
---|