Tergiur Upah dari Raja Salman, Tiga Sekawan Kurir Sabu Diadili di PN Medan

Ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman untuk menjadi perantara jual beli sabu.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Tiga sekawan saat diadili secara daring di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat jadi kurir sabu antarprovinsi, tiga sekawan diadili secara daring di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/2021).

Adapun ketiga terdakwa yakni Muhammad Taufik alias Taufik (27), Zuriaman alias Man (23) dan M Jafar alias Bang Pon (37).

Ketiganya diadili karena nekat mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 10 kg.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, menuturkan perkara yang menjerat ketiga lelaki itu, bermula pada Minggu tanggal 11 Oktober 2020, saat petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi bahwa ada tiga pria yang akan membawa dan menjadi perantara jual beli sabu dari Aceh menuju Sumut.

Tak lama, ketiga terdakwa tiba di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

"Namun, petugas mendapat informasi lain bahwa ketiga terdakwa diketahui berbalik arah menuju Aceh," kata JPU di hadapan majelis hakim Jarihat Simarmata.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa, di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Tak lama, petugas melihat ketiga terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) tanpa plat.

Tanpa basa basi, petugas langsung menghadang perjalanan betor itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

"Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10 kg," ucap Abdul Hakim.

Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa.

Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu.

"Rencananya, sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. Apabila ketiga terdakwa berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima, maka mereka akan memperoleh upah sebesar Rp 10 juta dari Raja Salman. Ketiga terdakwa baru menerima biaya perjalanan sebesar Rp 2 juta," jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved