News Video
Elektronik Tilang Mulai Beroperasi di Asahan Akhir April
Polres Asahan mulai mengoprasikan elektronik tilang di akhir April 2021, Tilang yang dilakukan dengan pemantauan kamera cctv.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Laporan wartawan Tribun Medan / ALIF ALQADRI HARAHAP
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Polres Asahan mulai mengoprasikan elektronik tilang di akhir April 2021. Tilang yang dilakukan dengan pemantauan kamera cctv ini, diletakan di sepanjang jalan protokol dan lintas di Kabupaten Asahan.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan menjelaskan ada dua ruas jalan yang nantinya akan di berlakukan elektronik tilang.
"Nama programnya ini Elektronik Traffic Law Enforcement (E TLE). Kami meletakkan di Dua titik yang akan diletakan. Di Jalan Imam Bonjol Dekat Masjid Raya, dan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Katarina," ujar AKP Jodi, Jumat(26/3/2021).
Lanjutnya, saat ini Polres Asahan masih mempersiapkan perangkat yang mendukung program tersebut.
"Jadi saat ini kami sedang mempersiapkan piranti lunak dan piranti kerasnya," ujarnya.
Katanya, uji coba ini akan diberlakukan selama 30 hari untuk mengetahui pengaplikasian sekaligus mensosialisasikan setelah launching.
Ujarnya, aplikasi ini nantinya akan diberlakukan untuk para pelanggar kasat mata. "Seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah," ujarnya.
"Nanti, kalau yang melanggar, tilangnya akan diantarkan melalui pos Indonesia," ujarnya.
Ditanyakan Tribun-Medan.com mengenai bagaimana dengan yang menjual sepeda motor berkas. Ia mengatakan harus berkordinasi dengan samsat.
"Kordinasi dengan samsat, blokir kendaraannya. Jadi mereka nanti tidak bisa bayar pajak sebelum balik nama.
Serupa dengan bila sepeda motor kita dipinjam oleh teman, yang kemudian melanggar. Dia bisa datang ke pos pengaduan," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya program e TLE ini dapat menjadikan Kabupaten Asahan menjadi kabupaten tertib berlalu lintas.
(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)