KPK Periksa Effendi Gazali di Dua Kasus: Kasus Suap Bansos Covid-19 dan Kasus Edhy Prabowo
KPK Periksa Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali dalam Dua Kasus, yaitu Kasus Bansos Covid-19 dan Kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK Periksa Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali dalam Dua Kasus, yaitu Kasus Bansos Covid-19 dan Kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Kamis (25/3/2021).
Effendi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
"Penyidik yang memeriksa dan memastikan bahwa nama Effendi Gazali tidak pernah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Matheus Joko sebelum hari ini," kata Effendi dikutip dari Kompas.com dari yang berjudul: Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Supaya Adil, Vendor-vendor Besar Bansos Juga Harus Dipanggil, Kamis (25/3/2021).
Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengaku dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
Ia mengaku tidak ada kaitannya dengan perusahaan mana pun terkait pengadaan bansos Covid-19.
"Effendi Gazali sama sekali tidak ada hubungan dengan PT apa pun serta tidak pernah menerima aliran dana apa pun," ucap dia.
Pada pemeriksaan itu, Effendi menyampaikan, hal yang banyak dibahas yakni terkait seminar hasil riset bantuan sosial pada 23 Juli 2020.
Dalam seminar tersebut, dia bersama Ray Rangkuti banyak menyatakan bahwa UMKM juga harus diberikan kesempatan kuota yang sama terkait pengadaan bansos tersebut.
"Jangan sampai semua kuota diambil 'dewa-dewa'," ucap Effendi.
Lebih lanjut, Effendi menyatakan, pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus bansos tersebut hanya melalui pesan WhatsApp. Ia tidak menerima surat pemanggilan secara resmi.
"Karena sekarang Effendi Gazali sudah bersedia datang dipanggil KPK, walaupun didasarkan pada WA yang dikirimkan tadi malam jam 19.45, maka sekarang supaya adil giliran KPK memanggil vendor yang besar-besar itu untuk diperiksa," ujar Effendi Gazali.
Selain Effendi, KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial, yakni Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin.
Selain pejabat Kemensos tersebut, KPK juga akan memeriksa empat orang saksi lainnya, yaitu Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo.
Kemudian, ada nama Muhammad Rakyan Ikram dan dua pihak swasta, yakni dari PT Indo Nufood Indonesia bernama Triana dan PT Cyber Teknologi Nusantara bernama Amelia Prayitno.
Selain Matheus Joko Santoso, KPK melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos, yakni Adi Wahyono.
Sementara itu, pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Adapun Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Akademisi dan pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali (Kompas.com/HERUDIN)
Sebelumnya Juga Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Sebelumnya, Effendi Gazali juga telah menjelaskan soal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/3/2021) terkait dirinya sebagai Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Menurut Effendi, penyidik bertanya soal terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Permen ini memperbolehkan ekspor izin lobster dan juga kepiting soka pada ukuran tertentu.
"Penyidik KPK punya setiap tanggal, setiap pertemuan, bahkan surat atau notulen, berikut siapa-siapa saja yang hadir. Jadi saya hanya tinggal memastikan apakah betul demikian, atau ada revisi ayat-ayat draf peraturan menteri pada rapat saat itu," kata Effendi kepada Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Effendi menyebut hanya mengingat-ingat semua diskusi yang pernah ada di grup Whatsapp Penasehat Ahli.
Dalam grup itu, kata dia, terdapat tokoh-tokoh senior seperti Hashim Djalal, Hikmahanto Juwana, Martani Huseini, Bachtiar Aly, Budi Prayitno, dan lain-lain.
"Paling-paling yang saya tambahkan hanya detail diskusi saya dengan civil society seperti waktu itu dengan Tama Satya Langkun di ICW. Juga dengan Chalid Muhammad dan Riza Damanik," ungkap Effendi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Effendi mengatakan penyidik KPK bertindak profesional.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK ada juga yang berupa pertanyaan tajam.
Effendi optimistis, jika penyidik KPK dapat mengungkap semua fakta.
"Intinya, saya memastikan, Penasehat Ahli inginnya benih lobster itu baru boleh diekspor kalau budidaya sudah dijalankan dengan benar setahun atau dua tahun." kata Effendi.
"Kalau soal due diligence dan menentukan siapa-siapa yang dapat izin ekspor Penasehat Ahli sama sekali tidak punya akses. Semoga saja penyidik KPK punya cukup waktu," ucap dia sebagaimana dilansir dari Kompas.com dari yang berjudul: Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan Effendi Gazali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
(*/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengamat-komunikasi-politik-effendi-gazali_20181107_103645.jpg)