Penerapan Tilang Elektronik di Sumut Dimulai April 2021, Berikut Denda Bagi yang Melanggar
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sigit Listyo Prabowo baru saja meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), di 12 provinsi.
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Untuk di Sumatera Utara, tilang elektronik ini akan dilaksanakan pada bulan April mendatang. Karena, saat ini Polda Sumut masih mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat yang diletakkan pada sejumlah titik.
"Bulan depan akan dilaksanakan, yakin tahap dua untuk di Sumut tilang elektronik," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (26/3/2021).
Kata dia, Polda Sumut masih mengajukan anggaran pengadaan alat CCTV, dan melakukan pelatihan terhadap petugas yang bertugas memantau proses penilangan elektronik ini.
"Sedang kami ajukan. Mudah-mudahan bisa cepat terlaksana," jelasnya.
Adapun sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
Pengendara sepeda motor tidak pakai helm, berdasar pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.
Dalam keadaan berkendara, jika memainkan smartphone, pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Karena bermain smartphone dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.
Kemudian, jika menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan tersebut.
Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah itu, pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.
Selanjutnya, pengendara yang melawan arus jalan dan terekam akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau mendapat hukuman kurungan paling lama 2 bulan.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor langsung atau online.
Namun, untuk di Sumut, Polda masih melakukan proses penyediaan lokasi hingga menyiapkan sistem secara online.
Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses secara otomatis STNK akan diblokir.
Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali. Berdasar info resmi Humas Polri, yang menjelaskan cara pembayaran tilang elektronik ini, sebagai berikut.
Pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking. Bila pembayaran dilakukan melalui Bank pelanggar harus mengisi slip setoran.
Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayaran tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.
Pelanggar yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
Pilih menu Pembayaran
Pilih Transaksi Lainnya
Pilih Transfer
Pilih Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran denda
Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.
Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/detik-detik-mobil-jenderal-terkena-e-tilang-beginilah-reaksi-tak-dinyana-dari-sang-jenderal.jpg)